ONLINE


Rabu, 22 September 2010

Mendagri Perintah Gubernur Sulut Batalkan Mutasi Jabatan di Tomohon

Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Sekjen Depdagri) Diah Anggraeni atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta kepada Gubernur Sulut Drs Sinyo H Sarundajang membatalkan keputusan Penjabat Walikota Tomohon Drs Gerson Mamuaja tentang pemberhentian sejumlah pejabat di Kota Bunga.Hal ini berdasarkan Surat bernomor 851.212/2020/SJ tertanggal 20 September 2010.
Surat itu sendiri diterbitkan berdasarkan laporan keberatan atas tindakan sewenang-wenang Penjabat Walikota Tomohon dengan menonjobkan sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Tomohon, antaranya Plt Sekkot Fentje D Goni SH, Assisten Bidang Administrasi dan Keuangan Albert J Tulus SH, StafAhli Jerry Patilima SH MM, Kadis Diknas Drs Eddy J Turang dan pejabat lainnya yang merasa dirugikan.
Kepada wartawan kemarin, Fraksi Partai Golkar Dewan Kota (Dekot) Tomohon Hofny Kalalo SH dan anggota lainnya yang membawa masalah ini ke Depdagri mengatakan, dengan demikian, seluruh produk yang dikeluarkan oleh Mamuaja tentang mutasi jabatan batal demi hukum.
‘’Ya, sudah jelas tidak sah, karena melanggar aturan. Dengan begitu, semua produk dari pejabat yang dilantik juga tidak sah dan batal demi hukum,’’ jelas Kalalo.
Dengan begitu lanjut Kalalo, para pejabat yang semula telah non job, akan kembali menempati posisinya tanpa ada pelantikan lagi karena pelantikan yang dilakukan waktu lalu dianggap tidak ada.
Diketahui. Penjabat Walikota Tomohon memang memperoleh surat dari Mendagri bernomor 851.212/1889/SJ untuk melakukan mutasi jabatan. Hanya saja, ini dilakukan khusus untuk mengisi kekosongan jabatan lowong dan tidak merugikan pejabat yang diganti. Namun, apa yang dilakukan Mamuaja justru tidak sesuai dengan surat tersebut. Share