ONLINE


Kamis, 24 Februari 2011

Dianggap Lecehkan Plt Sekot, Lurah Lahendong Surati Pihak Pengembang Tower

Tomohon - Lurah Lahendong Selfie Datu langsung memberikan respon untuk menuntaskan masalah pembangunan tower Stasiun Pemancar Komunikasi (Based Transceiver Station) di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan.

Pemerintah kelurahan langsung menyurati pihak pengembang untuk menghentikan sementara proses pembangunan tower terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih bermasalah. Surat untuk penghentian sementara pembangunan sudah kami buat dan akan diserahkan ke pihak pengembang  tegas Datu.

Datu pun menegaskan dirinya tidak pernah melecehkan instruksi Plt Sekkot Tomohon Drs Arnold Poli SH MAP untuk menghentikan proses pembangunan tower yang sedang bermasalah tersebut. Ketika menerima laporan, dia langsung memberikan teguran secara lisan kepada pihak pengembang untuk segera menghentikan adanya aktivitas di seputaran tower tersebut.

Teguran lisan sudah kami sampaikan disusul teguran secara tertulis berdasarkan disposisi dari Plt Sekkot, Lanjut Datu, dirinya menganggap sebagai korban dari adanya pembangunan tower tersebut yang izin tetangganya masih bermasalah. Pasalnya, dirinya hanya meneruskan kebijakan dari lurah lama Faridah Mende yang menerbitkan izin tetangga pada 26 Januari 2008, sekalipun tidak ditandatangani Mieke Tumurang yang rumahnya berbatasan langsung dengan tower tersebut.

Saya ini hanya meneruskan kebijakan dari lurah lama (Mende, red) kenapa terkesan saya dipojokkan dengan terbitnya IMB sesudah keluar izin tetangga sehingga ada aktivitas pembangunan tower, tegasnya. Untuk itu, ungkap Datu, dia merasa dirugikan dengan gencarnya pemberitaan yang menyudutkannya. Harap Datu, dengan adanya surat penghentian sementara pekerjaan di tower sebaiknya dipending dulu sambil menunggu penyelesaian masalah lebih lanjut.

Tentunya saya tetap akan berkoordinasi dengan camat Tomohon Selatan hingga Plt Sekkot sebagai atasan saya, ungkap Datu. Share