ONLINE


Jumat, 11 Maret 2011

Polres Dalami Laporan Mambu

BUNTUT KESAKSIAN MANTAN KUASA BUD DI SIDANG TIPIKOR

TOMOHON — Kepolisian Resort (Polres) Tomohon kini tengah mendalami
dugaan pencemaran nama baik yang dilakuka oleh mantan Kuasa Bendahara
Umum Daerah (BUD) Pemkot Tomohon berinisial EP alias Evo. Itu
menindak-lanjuti laporan dari mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon,
JP Mambu, Rabu (09/03) baru-baru ini.

“Kita sudah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Laporannya disampaikan hari Rabu kemarin,” ujar Kapolres Tomohon,
Suyanto, Kamis (10/03) kemarin.
Dasar pelaporan tersebut menurut Suyanto adalah pencemaran nama baik
yang dilakukan oleh Evo saat memberikan kesaksian di sidang perkara
dugaan korupsi APBD Tomohon di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Selasa, (08/03). “Dasarnya pencemaran nama baik, dan kesaksian palsu
di persidangan,” timpal Suyanto.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Kabupaten Kepulauan Talaud itu
menyatakan, pihaknya akan segera memproses lanjut laporan tersebut.
“Penyidik sedang mencari dasar-dasar hukum akan dipergunakan. Yang
pasti, laporan tersebut akan kita tidak lanjuti sesuai dengan
ketentuan hukum berlaku,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, latar belakang laporan Mambu tersebut dipicu
kesaksian yangt disampaikan Evo dihadapan sidang dugaan korupsi
Tomohon dengan terdakwa mantan Walikota, Jefferson Rumajar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paat secara blak-blakan mengungkap
penyataan-pernyataan yang menyudutkan Mambu, dalam sidang perkara
dugaan korupsi APBD Tomohon dengan terdakwa mantan Walikota, Jefferson
SM Rumajar. Sejumlah pengeluaran ilegal dari kas daerah seperti
pembayaran tagihan Kartu Halo bulanan, pembayaran tiket, dan
pembayaran syukuran kawin perak sebesar 60 hingga 100 juta disebut
atas perintah Mambu. (jurnalsulut) Share