ONLINE


Minggu, 15 Agustus 2010

LSW Siapkan Tujuh Pengacara, KPU Tomohon tak Gentar

Tomohon~Rencana pasangan calon Lineke Syenie Watulangkouw-Jimmy S Weweng-kang (LSW-JSW) un-tuk menggugat hasil Pilwako (pemilihan walikota) Tomohon lewat Mahkamah Konstitusi (MK), ter-nyata bukan isapan jempol. Buktinya, berdasarkan infor-masi yang diperoleh wartawan, gugatan tersebut telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Registrasi 1573/ pan.mk/VIII/2010 tertanggal 11 Agustus 2010. Bahkan, LSW-JSW yang diusung Partai Demokrat dan PDIP, dikabarkan telah menyiapkan tujuh pengacara yang akan mengawal gugatan mereka di MK.
KPU Tomohon sendiri telah menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan ter-sebut. Meski begitu, KPU me-nunjukan sikap tidak gentar.
Devisi Teknis Pemilukada (pilwako, red) Kota Tomohon, Beldy Tombeg menilai materi gugatan yang diajukan LSW-JSW ke MK kabur alias tidak jelas. “Kami sudah menerima surat pemberitahuan menge-nai gugatan tersebut. Hanya saja, materi gugatan belum disampaikan,” kata Tombeg kepada wartawan, kemarin (13/08).
Tombeg mengaku masih bingung gugatan seperti apa yang dilayangkan LSW-JSW terhadap KPU Tomohon. “Ka-mi masih menunggu materi gugatan. Bila sudah menge-tahui materi gugatan, kami akan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara,” kata Tombeg.
Menyikapi gugatan tersebut, lanjut dia, KPU saat ini tengah mengumpukan semua bukti-bukti administrasi. “Bukti-bukti sedang dikumpulkan,” katanya.
Di lain pihak, LSW-JSW ter-kesan masih menutupi materi gugatan. Hanya saja, berda-sarkan bocoran yang diterima wartawan, materi gugatan di-antaranya terkait keputusan KPU yang mengakomodir pa-sangan Jeffry Motoh dan Jho-ny Mambu (2JM), pengerahan dan intimidasi PNS, peman-faatan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye ter-masuk penggunaan dana publik, serta persoalan DPT seperti pemilih yang sama muncul di dua tempat ber-beda.


Sumber : http://www.hariankomentar.com/lkTomhn001.html Share