ONLINE


Senin, 16 Agustus 2010

Lusa, Sidang Gugatan Digelar Mahkamah Konstitusi, Kubu Watoelangkow Minta Anulir Rumajar

Tomohon~ Setelah diproses di bagian registrasi, laporan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kota Tomohon yang diajukan Pasangan calon Linneke S Watoelangkow-Jimmy S Wewengkang (LSW-JSW) Rabu (18/8) lusa akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rabu minggu ini sidang perdana kasus Pemilukada di Kota Tomohon mulai disidangkan,” tegas Ketua Bawaslu RI Nurhidayat kepada wartawan  kemarin.
Informasi yang dirangkum  menyebutkan, materi gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut satu ini, menyangkut proses tahapan Pemilukada yang ada di Kota Tomohon yang sarat akan pelanggaran. Sehingga, atas dasar kecurangan yang dilakukan atas konspirasi antara penyelenggara pemilihan dan oknum pasangan calon Wali Kota –Wakil Wali Kota lain sehingga berimbas pada hasil Pemilukada yang merugikan pasangan LSW-JSW.
Tak hanya itu saja, bahkan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PDIP ini, meminta MK untuk menganulir pasangan calon nomor urut tiga yakni Jefferson SM Rumajar-Jimmy F Eman (J2) yang notabene adalah pasangan pemenang yang telah ditetapkan oleh KPUD. “Dalam berkas gugatan memang kami minta MK menganulir pasangan calon nomor urut tiga. Sebab, pada kenyataannya terjadinya dukungan ganda dari Partai Hanura yang ikut melibatkan pasangan nomor urut tiga dalam Pemilukada baru lalu. Ini sudah jelas melanggar ketentuan berlaku,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan LSW-JSW Drs Johannis Wilar lalu. Share