ONLINE


Senin, 20 September 2010

44 Lurah Terancam Masuk Penjara

TOMOHON - 44 lurah yang ada di kota bunga terancam masuk penjara. Pasalnya, jika ada warga yang mengajukan gugatan terkait dengan penyaluran Beras Miskin (Raskin), aparatur pemerintah ini bisa dipidanakan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A Drs Paulus Sembel  saat hearing (dengar pendapat, red) lintas Komisi A dan C bersama pimpinan Dekot Tomohon dengan lurah dan camat terkait pembagian Raskin, pekan lalu.  “Kalau ada warga yang mengajukan gugatan soal raskin, lurah-lurah bisa dipenjarakan,” tegas Sembel.
Sembel mengatakan, masalah raskin yang sampai diproses hukum sudah terjadi di Sulut. Wakil Ketua PDIP Tomohon ini pun mencontohkan kasus yang terjadi di Minahasa dan Bolmong. ”Kejadian di Bolmong membuat oknum sangadi atau lurah bisa diproses hukum. Ini bahaya dan tanda awas bagi lurah-lurah yang ada di Tomohon,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Tomohon Vonny Paat menambahkan, ia mendapat laporan dari masyarakat Kelurahan Matani II dan Kamasi terkait pembagian raskin ini.  "Kuota raskin memang belum memadai, sedangkan masih banyak keluarga miskin yang ada di kota bunga,” katanya. Share