ONLINE


Rabu, 22 September 2010

APBD Tomohon tahun 2009 disinyalir sarat pelanggaran

Temuan BKP RI, penarikan uang tunai tanpa SP2D tembus Rp53,5 M
Tomohon—Belum usai proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi penggunaan dana APBD Pemkot Tomohon 2006-2008 dengan tersangka mantan Walikota Jefferson SM Rumajar alias Epe, kini indikasi serupa yang meng-arah ke pengurasan kas APBD tahun 2009 mencuat.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil audit BPK APBD TA 2009 dengan nomor 13.2/LHP-LK/XIX.MND/II/2010 tertanggal 24 Agustus 2010, ditemukan adanya penarikan tunai dari kas daerah tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan angka yang fantastis yakni mencapai Rp53,5 miliar (lihat tabel). Hal itu terungkap melalui laporan atas kepa-tuhan dalam rangka pemerik-sanaan laporan keuangan Pemkot Tomohon untuk tahun anggaran (TA) 2009.
Hasil itu telah berada di tangan Dekot Tomohon melalui Ketua Dekot Tomohon, Andy Sengkey SE.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) RI, ketidak patuhan pada dasarnya terjadi karena pengambil kebijakan dan pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon kurang taat terhadap peraturan perundang-undangan dan lalai dalam melaksanakan tugas. Faktanya, berdasarkan hasil wawancara BPK RI dengan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan kuasa BUD tahun 2009 di dalam temuan kepatuhan itu, terkait dengan penarikan dan saldo kas tunai yang dituangkan dalam risalah wawancara pada tanggal 18 Agustus 2010 diketahui hal-hal, selisih saldo kas tunai dengan saldo di kas daerah per tanggal 31 Desem-ber 2009 Rp.46.252.847.142.96 terjadi karena adanya penarikan tunai yang berlangsung selama tahun 2008 dan 2009. Penarikan tersebut dilakukan tanpa SP2D atau dasar pembayaran lainnya yang mengakibatkan kas daerah pada akhir tahun telah habis, sementara masih banyak tagihan dari bendahara SKPD maupun pihak ketiga yang belum terbayarkan.
Untuk itu, pada tahun anggaran berikut, BUD/kuasa BUD melakukan penarikan dengan cek tanpa didasari SP2D untuk membayar belanja-belanja yang belum terbayar pada tahun sebelumnya, karena belanja-belanja tersebut sudah diakui sebagai belanja definitif sehingga dianggarkan kembali. Selanjutnya, menurut kuasa BUD periode Januari-Juli 2009 dan kuasa BUD periode Agustus-Desember 2009, penarikan cek selama periode Januari-Juni 2009 dilakukan oleh Bendahara Sekretariat Daerah sebagian dilakukan untuk pembayaran belanja Sekretariat Daerah.
Penarikan cek menurut BUD dilakukan berdasarkan kebijakan Walikota Tomohon terkait banyaknya tagihan belanja TA 2008 yang sampai bulan Mei 2009 belum dibayarkan. Berkenaan dengan hal tersebut, BPK RI merekomendasikan Walikota Tomohon agar kelemahan-kelemahan segera diatasi dan ditindaklanjuti. Selain itu, kepada para pelaksana dan pengambil kebijakan yang lalai dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Tidak cuma itu, LHP BPK pun mengungkap dugaan proyek pengadaan fiktif di Sekretariat Daerah yang mencapai Rp427 juta dari total Rp843 juta belanja barang di Sekretariat Daerah yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Fakta-fakta sesuai LHP BPK itu sontak mengejutkan sejumlah elemen masyarakat Kota Tomohon. Mereka pun mendesak agar Pemkot dapat segera mempublikasikan isi, rincian, temuan, dan rekomendasi LHP BPK tersebut secara terbuka kepada masyarakat. “Masyarakat perlu mengetahui secara jelas dan benar mengenai LHP BPK itu. Kami minta, Pemkot secara terbuka mengungkapkan temuan dan rekomendasi LHP tersebut kepada seluruh masyarakat melalui media massa,” ujar tokoh masyarakat Tomohon, Ruland Rampengan, kemarin.
Secara terpisah, Sekretaris Eksekutif Tomohon Corruption Watch (TCW) Steven Lalawi mengatakan, dugaan penyimpangan anggaran tersebut hampir sama jumlahnya dengan dana pembangunan infrastruktur APBD Tomohon tahun 2010. “Ini sangat mengejutkan, dan jelas perlu secara transparan dipublikasikan,” kata Lalawi.
Lalawi juga menyesalkan sikap dari pimpinan Dekot Tomohon yang terkesan enggan membahas bahkan menyembunyikan fakta LHP BPK. “Setahu saya, LHP BPK itu sudah diserahkan sejak dua pekan lalu. Tapi sampai sekarang isinya belum diketahui masyarakat. Malahan, belum juga dibahas di tingkatan Dekot. Kami curiga, pimdekot memang tidak ingin hal itu dibahas dan diekspos. Jika memang benar demikian, berarti ada apa-apanya dan perlu ditelusuri aparat hukum terkait. Jangan-jangan, ada aliran dana illegal dari APBD 2009 ke unsur pimpinan dewan,” tambah Lalawi.
Salah satu personil Dekot Tomohon Herman Mongdong pun tak ketinggalan angkat suara terkait LHP BPK tersebut. “Temuan BPK ini sangat memprihatinkan. Artinya, telah terjadi penyelewengan milyaran uang rakyat di APBD. Yang jelas, mau tidak mau ini harus dipertanggung-jawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana APBD 2009,” terang legislator PDI-P Tomohon ini.
Sementara itu, Plt Sekkot Tomohon Ir Laurens Bulo MSc MM saat dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya kini sudah memulai langkah tindak-lanjut sebagaimana rekomendasi BPK. “Langkah awalnya kita dengan melakukan konsultasi dengan BPK Perwakilan Sulut. Ini untuk mengetahui secara jelas, maksud rekomendasi dalam LHP tersebut, apakah diala-matkan kepada perorangan atau ke institusi yakni Pemkot Tomohon,” kunci Bulo.
Maklum saja, mantan Kepala Bappeda itu mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab akan temuan tersebut, pasalnya, kemungkinan Walikota Tomohon yang dimaksud BPK RI untuk menindaklanjuti temuan tersebut adalah mantan Walikota Tomohon yakni Jefferson Rumajar SE. Share