ONLINE


Rabu, 22 September 2010

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Manado Beach Hotel

Manado- Kejaksaan  melakukan eksekusi terhadap  mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Freddy Sualang, terpidana dalam perkara korupsi pembayaran hutang Manado Beach Hotel  kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Dari pantauan wartawan, Selasa, sekitar pukul 17.30 Wita terpidana mantan Wakil Gubernur (Wagub) Freddy Sualang, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Saat datang  di Kejari Manado, Freddy Sualang didampingi, istrinya  Sus Pangemanan dan Penasehat Hukum, Stevi Dacosta SH.

ketika di Kantor Kejari, Fredy  Sualang langsung menuju ke ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Adri Notanubun SH.

Tidak lama berselang, Sualang keluar didampingi sejumlah jaksa antara lain, Adri Notanubun SH dan Cornelis Heydemans SH, untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting Manado.

Terpidana Freddy Sualang kemudian dibawa dengan kendaran kejaksaan nomor polisi DB 3074 AC menuju Lapas Manado.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), Reinhard Tololiu SH mengatakan, Selasa ini melaksanakan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana.

"Putusan  MA tersebut dua tahun penjara denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp175 juta," kata Tololiu.

Sementara itu Stevi Dacosta SH, Penasehat Hukum terpidana mengatakan, tetap menghormati putusan MA tersebut.

Walaupun akan mengajukan peninjauan kembali tetapi sesuai aturan peninjauan kembali tidak menghalangi putusan MA.

"Jadi itu normatif, dan dia (maksudnya Freddy Sualang) datang sendiri ke kejaksaan walaupun dalam keadaan sakit," kata Dacosta.

Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, pengajuan peninjauan kembali masih menunggu salinan asli putusan MA tersebut.

"Sampai saat ini putusan salinan asli MA belum ada, kendatipun demikian pelaksanaan eksekusi  ini sudah sesuai prosedur," katanya.

Sementara itu saat pelaksanaan eksekusi terhadap Freddy Sualang yang juga Ketua PDI Perjuangan Sulut tersebut, tampak hadir sejumlah pengurus provinsi maupun kabupaten dan kota serta  kader  partai tersebut baik di Kantor Kejari Manado maupun di Lapas Manado.

Beberapa pengurus partai tersebut antara lain Wakil Ketua PDI Perjuangan Sulut, Djendry Keintjem, Sekretaris PDI Perjuangan Sulut Frangky Wongkar, Ketua PDI Perjuangan Minahasa,  Janes Parengkuan. dan ketua DPc PDI Perjuangan kota Tomohon Dra Vony Paat.

Sebelumnya dalam perkara korupsi pembayaran hutang Manado Beach Hotel (MBH) aset dari PT Pembangunan Pariwisata Sulawesi Utara (PPSU) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pada sidang di Pengadilan Negeri Manado tahun 2009 diputus bebas oleh majelis hakim.

Dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum, mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya MA menjatuhkan vonis terhadap Freddy Sualang dua tahun penjara denda Rp100 juta dan subsider enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp175 juta dalam jangka waktu satu bulan.

Dalam perkara korupsi MBH dengan kerugian negara sekitar Rp11 miliar tersebut, terdapat dua terdakwa lainnya yang telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Manado, masing-masing J Saruan Mantan Asisten II Pemerintah Provinsi Sulut, dan Abdi Buchari mantan Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Sulut. Share