ONLINE


Rabu, 29 September 2010

Fraksi Golkar tagih janji, F-PDIP diharap penuhi komitmen soal jabatan Ketua BK Dekot Tomohon

Tomohon—Penyesuaian PP nomor 16 tahun 2010 jelas ikut mengoreksi jabatan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dekot Tomohon. Namun belum juga penyesuaian tersebut dilakukan, terkesan Fraksi Partai Golkar (F-PG) mulai risau,karena , selain posisi BK ikut perkuat posisi F-PG di legislatif.

Beringin pun berharap banyak agar Fraksi PDIP (F-PDIP) tidak sampai melupa-kan komitmen. Maklum, konon kabar pengisian alat kelengkapan Dekot Tomo-hon beberapa waktu lalu yakni pengisian kursi Ketua Komisi A yang kini dikuasai F-PDIP, berkat hadiah F-PG.

“Kami yakin akan tetap mempertahankan kursi Ketua BK meski nanti akan dipilih kembali pasca penyesuaian PP 16 tahun 2010. Apalagi antara Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP sudah terbangun komitmen dalam sharing power pengisian alat kelengkapan dewan beberapa waktu lalu,” terang F-PG Dekot To-mohon Andy Sengkey SE.

Lebih lanjut ditegaskan Ketua Dekot Tomohon itu, merujuk pada jabatan Ketua Komisi A yang kini diduduki legislator PDI-P Drs Paulus Sembel, kalau tidak ada komitmen sharing power, bisa saja saat pembentukan alat kelengkapan Dekot Tomohon lalu itu, terjadi sapu bersih. “Karena secara kualitatif, F-PG adalah mayoritas di Komisi A,” imbuhnya.

Tapi, harapan F-PG itu tampaknya bakal mentah, menyusul, informasi yang berhasil dirangkum, F-PDIP malah telah terjadi kesepakatan dengan Fraksi Demokrat (F-PD), bahwa untuk jabatan Ketua BK nantinya akan diserahkan kepada legislator dari F-PD.

“Ini sudah disepakati sebagai komitmen politik, saat koalisi Demokrat dan PDIP meng-usung calon bersama di Pilwako Tomohon. Satu pertimbangan lainnya, me-ngingat peluang untuk menang di Pilwako Tomo-hon terbuka lebar, kita juga harus memperkuat posisi di Dekot. Jabatan Ketua BK jelas cukup vital, karena berhubungan dengan kode etik anggota Dekot,” kata salah satu legislator PDIP, yang meminta namanya tidak dikorankan.

Seperti diketahui, pekan ini Dekot Tomohon akan mela-kukan revisi tatib disesuai-kan dengan PP nomor 16 tahun 2010. Sejalan dengan itu, maka mekanisme kom-posisi BK juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya komposisi BK hanya diisi utusan dari F-PG dan F-PDIP, kini F-PD juga men-dapat jatah satu seiring perubahan tatib tersebut. Share