ONLINE


Jumat, 03 September 2010

Putusan MK Wajib Hukumnya untuk Dilaksanakan

Tomohon ~ Koordinator Pendiri InCEOr (Independence Control Empowerment Organization), Ir JWT Lengkey mengatakan bah-wa putusan Mahkamah Kons-titusi (MK) yang memerintahkan penghitungan ulang hasil Pemi-lukada Kota Tomohon dan pe-milihan ulang khusus di Kel-urahan Wailan, wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Hal terse-but diungkapkan Lengkey usai mengikuti sidang perselisihan Pemilukada Tomohon dengan agenda pembacaan putusan, di MK, Jakarta, Kamis (02/09).
“Hari ini (kemarin, red), MK te-lah menjatuhkan putusan atas gugatan pasangan Lineke Sye-nie Watulangkouw-Jimmy We-wengkang (LSW-JSW). Di mana MK memutuskan agar KPU Tomohon melakukan penghit-ungan suara ulang serta melak-sanakan pemilukada ulang khu-sus di Kelurahan Wailan. Saya kira keputusan tersebut wajib hu-kumnya untuk dilaksanakan,” ujar Lengkey yang adalah man-tan anggota DPRD Tomohon.
Karena itu, Lengkey mengim-bau Penjabat Walikota Tomohon Drs Gerson Mamuaja bersama Kapolres Tomohon AKBP Suyan-to untuk mengamankan putusan MK tersebut. “Dan yang terpen-ting, semua pihak khususnya KPU harus netral,” pungkasnya.
Share