ONLINE


Senin, 13 September 2010

Sebagian Warga Wailan tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

TOMOHON - Kendati tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Wailan, beberapa warga kelurahan tersebut dipastikan tidak bisa mengikuti pemungutan suara ulang atau PSU. Ini lantaran pada pemungutan tanggal 3 Agustus lalu, mereka tidak memilih di Wailan.

"Pemilih yang pindah ke TPS lain di luar Kelurahan Wailan, tidak bisa memilih pada PSU nanti. Suara mereka kan sudah dihitung dan sudah masuk di TPS lain," ujar anggota KPU Kota Tomohon Jacobus Andres Wowor saat bersua Tribun Manado, Senin (13/09/2010) petang.

Namun dia memastikan bagi pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemungutan lalu, masih bisa memilih pada PSU nanti. Pada pemungutan lalu, terdapat 407 warga Wailan yang  tidak memilih alias golongan putih.

"Sepanjang tercantum di DPT, mereka tetap berhak memilih. Kendati pada pemungutan lalu, mereka golput. Hanya pemilih yang pindah TPS saja yang tidak boleh," imbuh Andres.

Adapun untuk junlah pemilih pindahan tersebut, dia mengatakan hanya beberapa orang saja. "Jumlahnya nanti dicek, namun yang pasti tidak banyak," tambah dia.

Kendati demikian, Andres memastikan jumlah pemilih pada DPT di Wailan tidak akan berubah. Ada 2246 warga yang berhak memilih di kelurahan tersebut.

"Untuk pemilih pindahan, kan sudah tercatat sebelumnya. Kami pastikan pengawasan akan ketat, jadi tidak akan ada perubahan di DPT," kata dia.

Sumber : http://tribunmanado.co.id/read/artikel/7939 Share