ONLINE


Jumat, 01 Oktober 2010

Lengkey : Penahanan Mantan Walikota Tomohon, Tetap Akan di Perpanjang Sampai Adanya Putusan Hukum Tetap

Tidak Benar JSMR Akan Di Lepas setelah 20 hari

Mantan Walikota Tomohon Jeferson SM Rumajar yang kini di tahan di Rutan Cipinang terkait kasus korupsi APBD Tomohon 2006-2008 sebesar 19.8 Milyar, akan berlanjut sampai 40 hari ke depan sebelum masuk dalam persidangan Tipikor.

Alasan perpanjangan penahanan tersebut  karena sebagian aset milik dari Epe yang berada di beberapa lokasi di kota Tomohon telah di sita oleh tim KPK beberapa hari lalu, inilah yang menjadi dasar sehingga penahanan tersebut akan di perpanjang untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak benar Jeferson Rumajar akan di bebaskan dari Rutan Cipinang setelah 20 hari di tahan seperti yang di beritakan salah satu media elektronik yang ada di Tomohon. Demikian di katakan salah salah satu pejuang anti Korupsi di kota Tomohon yang juga tokoh pendiri INCEOr Ir JWT Lengkey kepada wartawan.

Lengkey juga melanjutkan, setelah penahanan 40 hari kedepan, sudah pasti JSMR akan di tetapkan menjadi terdakwa melalui sidang Tipikor, dan ini artinya Jeferson Rumajar akan memiliki keputusan hukum tetap. Share