ONLINE


Rabu, 26 Januari 2011

Epe Berharap Dugaan Suap BPK Diungkap

Dugaan suap BPK oleh mantan Sekda Ko-ta Tomohon yang saat ini dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidak-nya bisa mengungkap kebenaran atas kasus dugaan korupsi APBD yang menye-ret Jefferson ‘Epe’ Rumajar. Karena itu, Epe berharap dalam persidangan dapat diungkapkan dugaan rekayasa laporan BPK lewat penyuapan tersebut.
 

“Sejak awal saya menduga kalau kasus saya ini sudah ada rekayasa laporan BPK dan ini sudah terbukti lewat pemeriksaan yang saya ikuti lalu,” tukasnya. Bahkan dalam pemeriksaan di KPK sebelum-nya, diakui kuasa hukum Epe, Elza Syarief bahwa oknum BPK yang menerima suap telah mengem-balikan uang sebesar Rp 400 juta ke KPK.
 

“Saya heran kenapa oknum BPK itu sudah mengakui bah-kan mengembalikan uang suap sebesar Rp 400 juta tapi hal ini seakan dikesamping-kan,” tegas mantan pengacara Tommy Soeharto ini. Menurut-nya, kasus tersebut yang harus diutamakan ketimbang kasus kliennya yang terkesan direka-yasa lewat laporan BPK.
Sebelumnya, dalam persida-ngan kemarin (25/01) di Pe-ngadilan Tipikor, majelis ha-kim yang diketuai Jupriadi SH menolak eksepsi atau tang-gapan tim penasihat hukum Epe atas dakwaan penuntut umum. Di mana dalam penolakannya, Jupriadi Cs menilai dakwaan penuntut umum telah meme-nuhi unsur-unsur material serta layak untuk dilanjutkan dalam proses persidangan.
 

“Majelis hakim menilai dak-waan penuntut umum telah memenuhi unsur-unsur mate-ril serta ketentuan hukum yang berlaku, serta menolak eksepsi terdakwa dan pena-sihat hukum serta bisa dilan-jutkan untuk melihat pembuk-tian dalam persidangan lanju-tan,” tukas Jupriadi yang se-cara bergantian bersama ke-empat hakim lainnya memba-cakan pendapat hakim. Usai persidangan, Elza Syarief selaku kuasa hukum Epe menyatakan, bahwa pihaknya siap menunjukkan bukti-bukti ketidakbersalahan kliennya. “Ya nantilah kita akan tun-jukan bukti lewat kehadiran saksi kalau klien kami tidak bersalah dalam perkara ini,” tandas Elza kepada harian ini.
Sebaliknya, koordinator pe-nuntut umum, Zeth Allo ber-keyakinan dakwaannya akan terbukti lewat kehadiran se-jumlah saksi yang akan diha-dirkan pada persidangan. ”Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang berkompeten dengan dakwaan yang kami ajukan. Sekitar dua puluh saksi rencananya dihadirkan, tapi nanti juga tergantung kesiapan dan kesediaan para saksi untuk hadir, itu yang sedang kami susun,” ujar Allo mau pun Irene, personel pe-nuntut umum lainnya.
 

Sidang pekan mendatang dilanjutkan dengan peme-riksaan saksi-saksi. Di mana penuntut umum berencana menghadirkan dua saksi terle-bih dahulu. “Minggu depan ada dua saksi yang mau kami hadirkan. Tapi namanya be-lum bisa diumumkan karena menyangkut kesiapan yang bersangkutan. Kalau tidak siap diganti dengan saksi lain yang lebih siap,” ujar JPU Zeth Allo.
 

PEJABAT TOMOHON
Sementara itu, merebaknya isu suap di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata tak begitu menarik perhatian pejabat yang ada di lingku-ngan Pemkot Tomohon. Bah-kan sejumlah legislator yang dikonfirmasi pun lebih memi-lih diam daripada menang-gapinya.
“Bukan kita pe kewenangan untuk menjawab hal itu. Nanti salah bicara,” kata Ketua Frak-si-Partai Golkar (F-PG) Hofny Kalalo yang turut diamini ang-gota legislator lainnya seperti Mono Turang, Telly Sondakh mau pun Paulus Sembel.
 

Sementara itu, EL Paat yang pada waktu kasus itu mencuat menempati posisi sebagai inspektorat juga tak dapat memberikan keterangannya. Sebab, menurutnya, persoalan itu tengah ditangani. “Per-soalan itu kan sudah diproses hukum. Jadi kita serahkan saja pada pihak yang terkait. Saya tak bisa memberikan komentar,” kelitnya.
Di sisi lain, mantan Sekkot JPM, yang berusaha dikon-firmasi melalui telepon se-lularnya, juga tidak dapat di-hubungi. “Sebenarnya persoa-lan ini, sudah diketahui sejak lama. Dan itu tidak mungkin jika dilakukan mantan sekkot seorang diri. Sebab merupa-kan hal yang tidak mungkin jika sekkot mencairkan dana dengan besaran Rp 1,5 M, tan-pa ada persetujuan dari kua-sa pengguna anggaran. Dalam hal ini adalah walikota nonak-tif,” terang sumber yang enggan dikorankan namanya.
Share