ONLINE


Senin, 31 Januari 2011

Pejabat Tomohon Yang Tak Akui SK Gubernur, Hari ini akan Di Tindak

Plt Sekkot Tomohon Drs Arnold Poli SH MAP mene-gaskan bahwa Senin (31/01) hari ini, pejabat yang belum menindaklanjuti arahan gubernur terkait masalah dua-lisme kepemimpinan di tubuh birokrasi, akan ditindak tegas.

“Akan kami evaluasi. Jika benar masih ada pejabat ya-ng belum melaksanakan ar-ahan gubernur, maka deng-an terpaksa akan ditindak te-gas,” tandasnya kepada wartawan, akhir pekan lalu. Menurut Poli, sejak SK Gubernur tentang Pemba-talan Nota Dinas (pemba-talan pelantikan pejabat di Cipinang, red) dikeluarkan, tidak ada lagi masalah dua-lisme kepemimpinan di SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Bahkan, sejak SK tersebut dikeluarkan, semua pejabat mengakui telah me-mahami posisinya masing-masing.
 

Pada bagian lain, mengenai rencana penataan organisasi melalui rolling jabatan yang rencananya akan direal-isasikan pekan ini, menurut Poli, proses penggodokannya telah selesai . “Badan Pertim-bangan Jabatan dan Kepang-katan (Baperjakat) telah selesai melakukan evaluasi. Jadi sekarang tinggal menu-nggu instruksi dari Plt Wali-kota Jimmy Eman SE Ak, ka-pan akan melakukan konsul-tasi ke Pemprop Sulut. Sete-lah dikonsultasikan, barulah dapat direalisasikan,” terang-nya.
 

Diketahui, pada Delapan Januari 2010 lalu, Walikota Tomohon Jefferson ‘Epe’ Rumajar SE, yang saat ini telah nonaktif, melantik sejumlah pejabat eselon II di Rutan Cipinang, Jakarta. Pelantikan disertai dengan penyerahan nota dinas itu, ternyata memunculkan dua-lisme kepemimpinan di tubuh birokrasi karena pejabat yang diangkat melalui SK Guber-nur dinyatakan masih aktif.
 

Menyikapi kondisi ini, Guber-nur Sulut Drs SH Sarundajang mengeluarkan SK yang isinya membatalkan notas dinas atau pelantikan pejabat di Cipinang. Namun setelah hampir dua minggu SK tersebut dikeluar-kan, ternyata masih ada SKPD yang dipimpin oleh dua pejabat, yakni pejabat versi nota dinas dan pejabat versi SK Gubernur. SKPD tersebut diantaranya Dinas Tenaga Kerja dan Tran-smigrasi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga, dan Discapilduk.

Sumber : http://www.hariankomentar.com/lkTomhn001.html Share