ONLINE


Senin, 31 Januari 2011

Pemerintah Jangan Tutup Mata Soal Tower Di Lahendong

Tomohon~ Komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan, kenyamanan dan kesehatan bagi masyarakat belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.  terkait dengan bangunan tower Stasiun Pemancar Komunikasi (Based Transceiver Station, Red) di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, pemerintah terkesan tutup mata di saat keselamatan warganya terancam. Padahal keberadaan tower itu dapat menimbulkan bahaya radiasi dan gangguan elektronik kepada warga sekitarnya. Tower Lahendong ini sendiri sempat dihentikan pembangunannya sejak 2008, tapi sekarang sudah memasuki tahap perampungan.


Ironisnya, sekarang pemerintah seolah-olah tak bisa berbuat apa-apa demi keselamatan warganya. Seperti yang dikeluhkan Dra Annie Tumurang yang sejak Oktober 2007 telah menentang pembangunannya, tower itu jelas sangat merugikan dan mengancam keselamatan keluarganya. Saya harap pemerintah mau memerhatikan nasib kami sebagai rakyat kecil dan mau menunjukkan sikap kepedulian untuk melindungi kami dari ancaman tower, keluh Tumurang yang dikenal getol memperjuangkan keselamatan warga Lahendong dari ancaman tower ini. Tumurang memaparkan, sejak Oktober 2007 ia telah menyampaikan keberatan secara lisan kepada lurah waktu itu, yakni Merry Mende, dan kepada petugas pengembang. Dalam keberatan tersebut disebutkan, sampai kapanpun pihak keluarga Tumurang-Warouw tidak akan setuju dengan pembangunan tower itu.

Ini menyangkut keselamatan nyawa. Makanya saya tidak setuju, katanya. Anehnya, saat melakukan sosialisasi di kantor kelurahan Lahendong, para pengembang hanya mengundang warga yang berkediaman kurang lebih 500 meter dari tower. Sedangkan keluarga Tumurang-Warouw yang tinggal pada jarak kurang lebih 20 meter dan berbatasan sebelah utara dan timur dengan tower, sama sekali tidak pernah diberi tahu soal sosialisasi tersebut. Diundang pun tidak pernah, beber Tumurang. Ajaibnya, muncul surat keterangan dalam pemeriksaan Izin Tetangga (HO, red), tidak ada yang keberatan dengan rencana pembangunan tower.

Malahan sebagai tetangga terdekat tidak pernah menerima pengumuman dari panitia ataupun pengembang terkait sosialisasi tersebut, sambung pensiunan guru ini. Lanjutnya, pada 18 April 2008 dan 23 April 2008 pihaknya mengirimkan surat pernyataan tidak setuju kepada lurah Lahendong dan Pemkot Tomohon. Saat itu, untuk menindaklanjuti surat-surat tersebut ia bertemu dengan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Judhistira Siwu SE, MSi dan dilayani dengan ramah. Beliau (Siwu, Red) melayani kami sebagai masyarakat kecil sambil memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan membangun bangunan usaha. Saat itu kami menanyakan jika ada satu tetangga yang tidak setuju soal pembangunan tower apakah izinnya bisa diterbitkan, dengan tegas beliau menjawab selama masih ada keberatan izin itu tidak akan diterbitkan , terangnya. Tak hanya Siwu, dirinya pun langsung menghadap Drs Gerson Mamuaja yang waktu itu menjabat Assisten Bidang Pemerintahan Pemkot Tomohon. Tanpa menunggu waktu lama, jelas Tumurang, Mamuaja langsung langsung turun ke lokasi pembangunan tower bersama dengan Polsek Tomohon Selatan.

Hasilnya kegiatan pembangunan tower tersebut dihentikan. Atas dasar itu Tumurang mempertanyakan kenapa izin pembangunan tersebut yang ditandatangani Kepala KPPT Adel Poluan SE, bisa keluar sehingga diadakan pembangunan kembali sejak 18 Desember 2010, usai terhenti selama dua tahun tujuh bulan.

Kok bisa terjadi pembangunan padahal sudah sempat dihentikan. Apalagi izin yang dikeluarkan tanpa persetujuan dari tetangga terdekat dengan keluarga kami. Ada apa dengan semua ini? tanyanya seraya mendesak tower segera dipindahkan ke tempat yang jauh dari pemukiman. Tumurang menambahkan, saat ini dirinya hanya bisa memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Pemkot Tomohon diberi hikmat dan segera mengambil keputusan menghentikan pembangunan tower yang sangat membahayakan warga di sekitarnya. Selain itu, dirinya sangat berterima kasih atas prakarsa pemkot yang mau menelusuri kerancuan terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tower di Lahendong.

Pastinya Tuhan akan memberikan hikmat akal budi kepada para petugas yang akan diturunkan ke lapangan, agar bisa melihat dengan nyata siapakah tetangga yang berada pada radius 100 meter dari tower tersebut, yang nota bene merupakan salah satu persyaratan untuk mendirikan tower, sambungnya seraya meminta pengambil kebijakan menggunakan hati nurani untuk membela kepentingan masyarakat kecil.

Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Tomohon Adel Poluan SE mengklaim pihaknya mengeluarkan izin setelah mengantongi ijin tetangga, UKL/UPL sampai izin dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Soal izin tetangga saya kira itu merupakan kewenangan lurah dan camat, kelit Poluan.

Sikap ngotot KPPT Tomohon ini membuat warga Lahendong akan meminta bantuan gubernur Sulut, wali kota Tomohon, pihak kepolisian, bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk merespon permasalahan ini. Apapun itu pasti bahaya, termasuk radiasi yang kelak ditimbulkan tower. Karenanya sebagai masyarakat kami merasa hak atas kehidupan yang nyaman dan hak untuk hidup sehat sudah tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang melaksanakan proyek pembangunan tower tersebut," keluh sejumlah warga Lahendong.

Sumber : http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=87166 Share