ONLINE


Sabtu, 29 Januari 2011

Polisi Siap Tangkap Pemabuk

MANADO~ Komitmen Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Brix Tewu mewujudkan Sulut aman dan nyaman tidak main-main. Setelah Peraturan Daerah (Perda) No 18 Tahun 2000 yang mengatur tentang orang mabuk sekian lama tidur, mulai tahun 2011 ini mulai diterapkan. Bahkan, Polda Sulut sudah menggunakan Perda ini untuk mengamankan warga yang mabuk. "Sudah ada warga yang ditahan karena mabuk minuman beralkohol," kata Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Jefry Lasut, di sela-sela kegiatan Kampanye Anti Mabuk 2011 di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Manado, kemarin.

Dia mengakui Perda yang akan terus disosialisasikan ke masyarakat oleh DPRD Sulut ini sangat efektif diterapkan, dalam upaya meminimalisasi tindakan kriminal lantaran  pengaruh minuman beralohol. Ketua Badan Legislasi DPRD Sulut Victor Mailangkay SH dalam berbagai kesempatan mengakui, Perda yang telah ditetapkan 10 tahun lalu ini belum diberlakukan secara efektif. Sebab, ada pasal-pasal yang perlu dikoordinasikan. Dia mencontohkan lamanya masa hukuman bagi orang mabuk. "Kalau dalam Perda hukumannya 6 bulan. Tapi, mabuk ternyata masuk dalam kategori tindak pidana ringan yang masa hukumannya paling lama 3 bulan," jelasnya. Namun begitu, lanjutnya, sambil Perda ini disesuaikan, pelaksanaannya mulai dilakukan. Badan Legislasi DPRD Sulut bahkan telah mengundang Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Carlo Brix Tewu dan jajarannya, dan Pemprov Sulut untuk melaksanakan Perda ini.

Berkaitan dengan ini, tokoh Lintas Agama Sulut menyatakan dukungan penuh mereka. Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt PM Tampi, Uskup Manado Mgr Josef Suwatan MSC, Ketua Umum Pucuk Pimpinan KGPM Gbl Tedius Kuemba Batasina, dan Ketua MUI Sulut KH Fauzie Nurani dalam kesempatan terpisah menyatakan, mabuk karena minuman beralkohol melanggar norma agama. "Mabuk menghilangkan akal sehat. Karena mabuk orang bisa melakukan tindakan yang bisa mengganggu ketertiban umum," ujar Mgr Suwatan dan Pdt Tampi. Karena itu, Gbl Teddy dan KH Fauzie Nurani mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas, tapi bijaksana, dalam menanggulangi bahaya minuman beralkohol ini. "Perlu ada gerakan bersama dalam memerangi bahaya minuman beralkohol," ujar mereka.

Gerakan memerangi minuman beralkohol ini sudah dicanangkan Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang ketika memberikan sambutan akhir tahun di perayaan Old and New, Manado Town Square, 31 Desember 2010 lalu. Sarundajang mengakui angka kriminalitas yang terjadi akibat mabuk alkohol cukup mengkhawatirkan. Karena itu perlu ada upaya menuanggulangi ini. Pencanangan Tahun Anti Mabuk ini langsung ditindaklanjuti Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Carlo Brix Tewu dengan mengerahkan seluruh personilnya melakukan penertiban. Tidak itu saja, bersama dengan Relawan Sulut Nyaman (RSN) dilakukan sejumlah sosialisasi. Salah satunya adalah pengukuhan Duta Anti Mabuk Kota Manado di TKB, kemarin. Pengukuhan Duta Anti Mabuk ini mendapat dukungan para mantan preman. Dengan dimotori Om Nyong, mereka sepakat mengingatkan rekan-rekan mereka untuk tidak lagi meminum minuman beralkohol. "Minum minuman beralkohol hanya mengundang celaka.

Saya sudah alami. Saya 20 tahun terjebak dengan minuman beralkohol. Yang saya alami rumah tangga hancur. Saya terjebak judi. Tapi Allah SWT menolong saya. Ini terjadi ketika saya mabuk dan terlibat perkelahian. Saya terkena tusukan pisau. Selama di rumah sakit saya sadar. Mabuk ternyata hanya mendatangkan celaka. Sejak saat itu saya menyatakan berhenti minum minuman beralkohol," aku pria yang kini aktif dalam kegiatan keagamaan di Masjid. Bahkan, profesinya sebagai pedagang mampu membuka lapangan pekerjaan bagi teman-temannya.

Sumber : http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=87138 Share