ONLINE


Sabtu, 29 Januari 2011

Pejabat Tomohon Divonis 1 Tahun

Terbukti Bersalah Kasus Pengadaan Buku Fiktif Distanakan

TOMOHON~ Oknum pejabat eselon III di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Tomohon berinisial AS alias Adolvin diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano terkait pengadaan buku fiktif Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Kota Tomohon tahun 2007, Kamis (27/1). Adolvin dijatuhi hukuman satu tahun oleh PN Tondano karena terbukti bersalah mencakup penyalahgunaan dana proyek pengadaan buku yang diproyeksi untuk Perpustakaan Balai Benih Pertanian, dengan alokasi anggaran senilai Rp57 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian 2007.


Ketika dikonfirmasi Kasie Intel Kejari Tomohon Ade Chandra SH membenarkan hal tersebut. Untuk kasus Adolvin sudah ada putusan hakim dan di persidangan terbukti ada penyalahgunaan dana proyek untuk pengadaan buku, katanya. Chandra mengungkapkan putusan yang dijatuhkan tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa sebesar satu tahun enam bulan. Disamping itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan yang dibacakan hakim selama satu jam lima belas menit ini.

Usai persidangan terdakwa langsung mengajukan banding dan jaksa penuntut umum siap untuk meladeninya, sambungnya. Chandra mengatakan pihaknya akan menyiapkan memori banding untuk menanggapi permintaan banding dari terdakwa. Ketika disinggung, apakah terdakwa akan langsung ditahan, ia menjawab pendek. Kita akan melihat amar putusannya, tapi untuk sekarang masih berstatus tahanan kota.

Selain Adolvin, kasus ini juga menyeret Mantan Kadistanakan Tomohon, VP yang sudah ditetapkan status tersangka di Kejari Tomohon. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano beberapa waktu lalu terungkap, VP bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, sekaligus kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Distanakan.

Sumber : http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=87092 Share