ONLINE


Sabtu, 29 Januari 2011

Jika Ditemukan Ada Unsur Rekayasa, Izin Tower Lahendong Bisa Dibatalkan

TOMOHON~  Masalah izin pembangunan tower Stasiun Pemancar Komunikasi (Based Transceiver Station, Red) di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan yang diduga bermasalah berbuntut panjang. Pemkot Tomohon siap mengevaluasi izin yang dikeluarkan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) tertanggal 16 Agustus 2010 yang dinilai warga Lahendong memiliki banyak kerancuan.

Hal ini ditegaskan Plt Sekkot Tomohon Drs Arnold Poli SH MAP. Kita akan meninjau kembali izin soal pembangunan tower tersebut. Jika tidak sesuai prosedur dan aturan, bisa dibatalkan, tegasnya. Poli mengungkapkan pihaknya akan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk menelusuri persoalan perizinan tersebut. Sebab itu, dirinya akan meminta klarifikasi terkait adanya keluhan warga yang keberatan yang tidak menandatangani izin gangguan usaha sehingga polemik soal izin tersebut muncul. Pastinya akan diketahui kalau izin tersebut direkayasa serta dipaksakan saat kita turun mengumpulkan data dan fakta di lapangan,sambungnya.

Permasalahan perizinan yang dikeluarkan KPPT ini terulang kembali, dimana beberapa waktu lalu sempat mengeluarkan terjadi masalah serupa. Sebelumnya pembangunan gedung di Paslaten di atas tanah bermasalah, yang rencananya akan digunakan sebagai salah satu Department Store, juga berujung kisruh. Pemkot pun sampai digugat salah satu ahli waris Aloysius Wenur untuk menghentikan pembangunan Department Store tersebut.

Jangan sampai Pemkot Tomohon kembali digugat hanya karena kesalahan pejabat yang tidak jeli memberikan izin pembangunan tower, sekalipun tidak mendapatkan izin tetangga sekitarnya, ungkap Annie Tumurang warga Lahendong.

Diketahui, izin tower salah satu provider terkemuka di Indonesia ini dikeluarkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) tertanggal 16 Agustus 2010 yang ditandatangani Adel Poluan. Kejanggalan terjadi karena salah seorang warga Lahendong Annie Tumurang sudah mengajukan surat keberatan ke KPPT tanggal 14 Agustus perihal keberatan adanya pembangunan tower yang tak jauh dari rumah kediamannya.

Tumurang menjelaskan, tingginya tower tersebut dikuatirkan akan membahayakan dirinya karena berhadapan langsung dengan kamar tidurnya. Karenanya, jika terjadi cuaca ekstrem hujan keras yang disertai dengan petir dapat membahayakan nyawanya. Selain itu, kalau beroperasi akan menimbulkan keributan dan mengggangu ketenteraman dirinya dan keluarga. Terbukti, saat diujicobakan dengan generator menimbulkan kebisingan dan juga mengganggu saluran televisi dan handphone.

Sumber : http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=86794 Share