ONLINE


Sabtu, 15 Januari 2011

Urus Akte Kelahiran di Tomohon Gratis

TOMOHON- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota (Dukcapil) Tomohon memberi kemudahan bagi masyarakat yang berkeinginan untuk mengurus akte lahir. Kemudahan ini tak hanya dalam administrasi, tapi juga biaya pengurusan yang bisa dijangkau oleh masyarakat luas.

Ferry Menajang, Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Dukcapil Kota Tomohon mengatakan pengurusan akte lahir untuk anak yang berusia di atas 2 bulan (60 hari) hanya dipungut biaya Rp 10 ribu saja. "Pengurusan akte lahir untuk anak berusia dibawah 2 bulan di Dinas Dukcapil gratis, tidak masuk dalam biaya untuk capaian target pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/1/2011).

Dikatakan Menajang, pengurusan akte di instansinya bisa selesai dalam kurun waktu sehari jika semua berkas dan persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon. "Jika sudah lengkap prosesnya bisa selesai 1 atau 2 hari saja," tegasnya.

Selain akte lahir di Dinas Dukcapil, katanya melayani pengurusan akte kematian dengan biaya Rp 15 ribu, kawin Rp 75 ribu dan akte cerai senilai Rp 1 Juta serta akte pengesahan anak angkat. "Pelayanan pembuatan KTP dan kartu keluarga juga dilayani dengan biaya masing-masing Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu," terang Menajang.

Ditambahkannya pengurusan akte yang paling sedikit jumlahnya adalah pengurusan akte cerai, dimana untuk tahun 2011 hanya 2, sedangkan di 2010 ada 10 akte. "Akte lainnya sangat banyak yang mengurus, sedangkan untuk akte cerai sedikit karena harganya juga mahal," tegas Menajang.

Sementara itu, warga Kota Tomohon menyambut baik kemudahan dan keringanan biaya yang diberikan pemerintah terutama Dinas Dukcapil dalam pengurusan akte dan surat-surat lainnya. "Kebijakan seperti itu sangat membantu warga, jadi perlu ditingkatkan, jangan malah di persulit," harap Andre, warga Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara.

Sumber : http://manado.tribunnews.com/index.php/2011/01/14/urus-akte-kelahiran-di-tomohon-gratis Share