Tomohon~ JS alias Ongky (41), warga Ke-lurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan, sudah sepekan ini mendekam di Kepo-lisian Resort (Polres) Tomohon.
Yang bersangkutan diamankan petugas kepolisian karena diduga melalukan penipuan terhadap salah seorang pela-mar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Ongky yang mengaku tokoh pemuda di Kota Tomohon ini, telah ditetap-kan sebagai tersangka.
“Tersa-ngka sudah satu minggu dita-han di Polres,” ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubung-an Masyarakat (Humas) Mapol-res Tomohon, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Laurens Wuisan ke-pada wartawan, Jumat (14/01).
Modus operandi yang dilaku-kan Ongky, lanjut dia, adalah menjanjikan kelulusan pada Meiwinge Gosal (22) dengan syarat korban menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta. “Mei-winge adalah anak dari Hendry Gosal (46), warga Dusun II, Desa Kosio Dumoga, yang merupa-kan korban utama.
Sedangkan Meiwinge tercatat berdomisili di Kelurahan Matani II, Kecama-tan Tomohon Tengah,” papar Wuisan. Lanjut Wuisan, kasus ini tengah dikembangkan un-tuk mengungkap kemungki-nan adanya keterlibatan orang lain.
Sumber : http://www.hariankomentar.com/tomhn04.html
Share
Minggu, 16 Januari 2011
Tipu Pelamar CPNS, Warga Pinaras Diamankan

