ONLINE


Jumat, 25 Februari 2011

Kabinet Cipinang’ Klaim Paling Berhak Terima TTP

Tulus: Kami memegang SK reposisi!
TOMOHON—Pembayaran Tunjangan Jabatan (Tunjab) dan Tunjangan Tambahan
Penghasilan (TTP) bagi jajaran PNS Pemkot Tomohon yang mulai
direalisasikan Jumat (25/02)  mendapat protes dari sejumlah
pejabat yang dilantik Walikota nonaktif Jefferson Rumajar di Cipinang
8 Januari lalu.

Keputusan Pemkot untuk membayar TTP kepada para
pejabat yang diangkat oleh SK mantan penjabat Walikota, Gerson Mamuaja
dianggap tidak selayaknya dilakukan.
“Kami dilantik secara resmi sebagai pejabat. Memang teman-teman yang
baru memegang nota dinas belum bisa menerima tunjab dan TTP. Tapi saya
dan teman-teman lain yang diangkat berdasarkan SK reposisi berhak
menerima Tunjab dan TTP,” tegas Albert J Tulus, Asisten III Setdakot
Tomohon versi pelantikan Cipinang, kepada sejumlah wartawan siang
kemarin.

Tulus pun mengkritisi pembayaran Tunjab dan TTP kepada para pejabat
yang SK Mamuaja, karena dinilai tidak lagi berhak menyusul pembatalan
melalui SK reposisi yang diterbitkan Rumajar. “Mereka itu sudah
dibatalkan. Contohnya, Asisten III (Ervinz Liuw, red), sebetulnya
tidak berhak lagi menerima Tunjab dan TTP. Yang berhak adalah saya,
karena saya memegang SK,” timpal Tulus.

Pembayaran Tunjab dan TTP tersebut menurut Tulus berpeluang
menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Pejabat-pejabat yang tidak
berhak menerima TTP siap-siap saja untuk kena TGR (Tuntutan Ganti
Rugi, red),” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) Tomohon, Jan Lamba saat dikonfirmasi terpisah
menegaskan, pembayaran Tunjab dan TTP tersebut dilakukan pihaknya
berdasarkan keputusan rapat TAPD yang dipimpin pelaksana tugas
Sekretaris Kota (Sekkot), Arnold Poli Kamis (24/02) malam.

“Kita hanya menyesuaikan dengan keputusan rapat tadi malam (Kamis,
red). Jika ada keluhan, sebaiknya dikooordinasikan saja dengan
atasan,” jawab Lamba. (jurnalsulut) Share