ONLINE


Jumat, 25 Februari 2011

Sekkot: Esalon II versi Epe tak bisa terima TTP

TOMOHON—Pelaksana tugas Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Arnold Poli
menegaskan, para pejabat produk pelantikan di Cipinang yang dilakukan
Walikota nonaktif Jefferson Rumajar khususnya para pejabat esalon II,
memang tidak bisa menerima Tunjab dan TTP.

Pasalnya, untuk dapat menerima Tunjab dan TTP, para pejabat tersebut harus menyerahkan surat
pengangkatan dalam jabatan, surat pernyataan pelantikan, surat
pernyataan memiliki jabatan, serta surat pernyataan melaksanakan tugas
dalam jabatan. "Itu mengacu pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jadi, semua sudah dilaksanakan
sesuai prosedur," tegas Poli.

Sedangkan perihal SK reposisi yang menjadi pegangan sejumlah pejabat
produk pelantikan Cipinang tersebut menurut Poli juga tidak bisa
menjadi dasar pembayaran Tunjab dan TTP. “SK reposisi itu tidak bisa
menjadi alasan untuk menerima Tunjab dan TTP. Mereka harus bisa
melengkapi syarat sesuai yang diatur sesuai perundang-undangan yang
berlaku,” timpal Asisten I Setdaprov Sulut ini.

Sedangkan untuk pejabat esalon III dan IV, hasil pelantikan di
Cipinang menurut Poli tetap berhak menerima Tunjab dan TTP karena
memegang SK pelantikan resmi. “Khusus di esalon III dan IV, untuk
tunjab dan TTP bulan Januari dibayarkan kepada pejabat yang bertugas
sebelum pelantikan di Cipinang. Sedangkan untuk Februari diberikan
kepada mereka yang dilantik di Cipinang,” pungkas Poli. (jurnalsulut) Share