ONLINE


Sabtu, 12 Februari 2011

Kapolda Himbau Masyarakat, Langsung Telpon 112 Apabila Ada Anggota Polisi Mabuk

Diskusi terbuka tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18/2000 tentang Penanggulangan Mabuk akibat Minum Minuman Keras (Perda Mabuk) berlangsung meriah.

Diskusi dilaksanakan oleh Forum Wartawan DPRD Sulut, bertempat di Ruang Sidang DPRD Sulut, Jumat (11/2/2011). Erik Aralaha (18) mahasiswa FISIP Unsrat jurusan Ilmu Pemerintahan mengaku senang dengan acara tersebut. "Saya jadi tambah wawasan, dari diskusi ini membuat kita bisa membatasi penggunaan miras," ujarnya.

Ia menilai petani cap tikus tak akan kesulitan dengan adanya Perda Mabuk ini. "Tinggal pemerintah bagaimana bisa menampung pasokan cap tikus, cap tikus bahan baku alkohol, tidak hanya untuk mabuk tapi juga bisa untuk keperluan medis," jelasnya.

Seorang narasumber diskusi, Kapolda Sulut Brigjen Carlo Tewu menyatakan diskusi ini sangat bermanfaat. Ia menekankan, keberadaan Perda Miras bukan untuk membatasi petani cap tikus. "Kami memerangi perilaku mabuk yang berlebihan, karena sesuai fakta banyak tindak kriminal, lakalantas akibat mabuk," ujarnya.

Ia juga mengaku berterimakasih dengan masukan para peserta diskusi yang memberi informasi banyak polisi yang mabuk-mabukan. "Beri informasi hubungi 112 bebas pulsa, siapa nama polisi, mabuk dimana, kami jamin akan kami tangkap," imbuhnya.

Sementara itu Viktor Mailangkay, Kepala Badan Legislasi (Baleg) mengatakan Perda Mabuk ini telah lama ada namun masyarakat seolah kurang mengetahui. "Selain sosialisasi perlu dikuatkan dengan Peraturan Gubernur. Kami sedang proses," jelasnya.

Ferry Liando, Dosen Fisip Unsrat menambahkan, agar perda efektif dan bermanfaat, sejak awal pembuatan harus mengikutsertakan masyarakat. "Selama ini masyarakat ada yang tak tahu, ada yang menolak, maka perlu partisipasi," ujarnya.

Terkait kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sulut, Meiva Salindeho mengaku salut dengan diskusi yang bisa meningkatkan wawasan. Namun ia menekankan Perda Mabuk bukan bertujuan sengsarakan petani cap tikus, melainkan melakukan pembatasan penggunaan minuman beralkohol. Share