ONLINE


Selasa, 22 Februari 2011

Lengkey Mendukung Pendapat Zougira Soal Kasus Suap

Tomohon - Koordinator Pendiri INCEOr (Independence Control Empo-werment Organization) Ir JWT Lengkey mendukung sepenuhnya pernyataan Koordinator Sulut Corruption Watch (SCW) Deswerd Zougira bahwa pengakuan mantan Sekkot Tomohon Drs JP Mambu di saat bersaksi Pengadilan tipikor, Jakarta, waktu lalu, dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk menyelidiki dugaan suap. “Keterangan saksi dalam persidangan memang bisa menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Lengkey kepada wartawan, Senin (21/02).
 

Hanya saja, lanjut dia, keterangan saksi belum cukup karena untuk memutuskan satu perkara dibutuhkan minimal dua alat bukti plus keyakinan hakim. Dimana sesuai Pasal 184 KUHAP, alat bukti selain keterangan saksi antara lain keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Maka-nya, dalam melakukan penyelidikan, KPK selalu berusaha memenuhi dua alat bukti. Tak heran jika tersangka tindak pidana korupsi yang diseret KPK ke Pengadilan Tipikor, semuanya terbukti alias tidak ada yang divonis bebas,” paparnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka apabila kasus suap ditindaklanjuti KPK, Lengkey menampik. Ia meyakini tak akan ada tersangka baru karena kasus suap satu paket dengan dugaan korupsi APBD yang menyeret Walikota Tomohon nonaktif, Jefferson SM Rumajar SE, sebagai terdakwa. “Saya yakin tersangka tidak akan bertambah. Prediksi saya hanya ada satu tersangka dalam dua kasus berbeda,” jelasnya.
 

Sebelumnya, Deswerd Zougira mengatakan bahwa keterangan Mambu dalam persidangan waktu lalu memberikan informasi awal bagi KPK untuk mengungkap kasus suap. Bahkan menurutnya, keterangan tersebut akan lebih mempermudah KPK untuk mendalami kasus suap karena secara otomatis KPK telah mengantongi tiga nama yang dapat dijadikan sebagai saksi kunci, yakni Mambu sendiri, Drs Yan Lamba, dan Frans Sambow.
 

Diketahui, dalam persidangan kasus dugaan korupsi APBD dengan terdakwa Jefferson Rumajar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, waktu lalu, Mambu dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesempatan itu, Mambu mengakui adanya praktik suap untuk memanipulasi hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan Pemkot Tomohon. Hanya saja, Mambu membantah kalau praktik suap tersebut dilakukan atas inisiatif dirinya sebagaimana isu yang berhembus selama ini. 

Ia justru menuding Drs Yan Lamba, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan mantan Bendahara Umum Daerah, Frans Sambow, sebagai otak dari perbuatan tersebut. Share