ONLINE


Jumat, 04 Februari 2011

Masyarakat Kelurahan Kolongan Menolak Hasil Putusan Pengadilan Negri Todano, Atas Eksekusi Tanah


Sejumlah warga yang menolak eksekusi

Tomohon~ Masyarakat  kelurahan kolongan Lingkungan 1 kecamatan Tomohon tengah, yang tinggal di kompleks kantor kelurahan  Jumat, 4 Februari menolak keputusan Pengadilan Negri Tondano atas eksekusi sebidang tanah yang sudah sejak lama dijadikan jalan setapak oleh 14 kepala keluarga untuk menuju ke rumah mereka. Menurut Ferdinand Pontoh salah satu keluarga yang tinggal di kompleks tersebut, mereka sangat tidak setuju dengan keputusan dari pengadilan tersebut, alasannya pihak pengadilan seakan akan memihak kepada penggugat yakni Nickolas Paat. Mereka mensinyalir pihak  pengadilan tidak mempunyai rasa keadilan terhadap masyarakat kecil.

Diketahui perkara tersebut berawal dari persoalan antara penggugat Nickolas Paat dan tergugat Karel Paat yang notabene adalah kakak beradik . Dimana pihak penggugat tidak menyetujui pihak tergugat untuk mendirikan tempat usaha babi putar di samping rumahnya tersebut, dengan alasan sangat mengganggu ketenangan, apabila tempat usaha tersebut sedang beraktifitas.

Dengan alasan tersebut pihak penggugat Nickolas Paat menempuh jalur hukum dengan melaporkan gugatan di pengadilan Negri Tondano, dengan alasan bahwa sebidang tanah yang di jadikan jalan setapak tersebut adalah merupakan sebagian dari tanah yang dibelinya dari keluarga Panggemanan sekitar dua tahun lalu. setelah proses persidangan perkara tersebut berjalan selama 8 bulan, alhasil gugatan tersebut  dikabulkan pengadilan dan dimenangkan pihak penggugat sehingga eksekusi pun dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tondano. Dengan dimenangkannya pihak penggugat oleh PN Tondano sehingga dia menuntut jalan setapak tersebut di tutup.

Akibat pihak penggugat bersikeras menutup jalan tersebut, muncul lah penolakan dari sejumlah warga yang tinggal di kompleks tersebut, atas eksekusi yang akan dilakukan pihak pengadilan.

Sementara pihak tergugat, Karel Paat ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku, dirinya sangat berkeberatan apabila jalan setapak tersebut di tutup oleh pihak penggugat, dia beralasan jalan tersebut merupakan satu satunya jalan akses untuk menuju ke tempat usahanya, Karel pun sangat menyesalkan apabila jalan tersebut harus di tutup. Dia sangat merasa kasihan dengan warga yang tinggal di kompleks tersebut, karena tidak ada jalan lain selain melewati jalan setapak tersebut. Karel juga kepada sejumlah wartawan mengaku, dirinya merasa ada kejanggalan dengan proses sidang yang dilakukan Pihak PN, alasanya pada tahap pemeriksaan saksi, semua saksi mengaku jalan setapak tersebut memang sudah turun temurun sampai saat ini. kenapa pihak pengadilan memenangkan pihak penggugat, ada apa ini?? ketus Karel Paat kepada wartawan.

Sementara itu, Lurah Kolongan Daniel Rau SH, ketika di konfirmasi sejumlah wartawan di kantornya mengaku, perkara antara Nickolas Paat dan Karel Paat, memang sudah sejak lama, sudah beberapa kali di urus tetapi tidak pernah mencapai titik temu, antara kedua belah pihak, awal mula perkara antara Nickolas Paat dan Karel paat adalah, Nickolas Paat menuntut, tempat Usaha Babi Putar dari Karel Paat harus dipindahkan. Daniel Rau sendiri mengaku, lahan serta bangunan milik Nicko Paat,  yang menjadi objek sengketa tersebut masih bermasalah karena bangunan tersebut sampai  saat ini tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), serta tidak pernah membayar pajak. begitupun dengan proses pengukuran tanah, sampai saat ini tidak diketahui oleh pemerintah setempat.//(121K)
Share