ONLINE


Kamis, 17 Februari 2011

Oknum Anggota DPRD Tomohon Dapat Penangguhan Penahanan

Tomohon~  Pihak Kepolisian Resort (Polres) Tomohon akhirnya mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada MT alias Melkyzedek, oknum anggota DPRD Kota Tomohon yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembuatan jalan lapen samping Mapolresta Tomohon sampai di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan 2008 lalu.

Terkait hal tersebut, Kapolres Tomohon AKBP Suyanto saat dikonfirmasi wartawan Rabu (16/02) kemarin tak menampiknya. Dikatakannya bahwa tersangka memang mendapat penangguhan penahanan sejak Senin (14/02) lalu. “Ya. Tersangka telah mendapat penangguhan penahanan sejak Senin kemarin,” ungkapnya.
 

Saat ditanya mengenai dasar pertimbangan sehingga penangguhan tersebut boleh dikeluarkan, Suyanto mengatakan bahwa tersangka dalam hal ini mengajukan sejumlah jaminan yang jelas. “Penjamin nya jelas yakni istrinya sendiri. Selain itu ada juga barang yang tidak bergerak. Namun kepada tersangka kami kenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Tersangka juga dalam pemeriksaan berlaku koopertif dan juga posisi serta domisilinya jelas,” terang Suyanto.
 

Namun ditegaskan oleh mantan Kapolres Talaud ini bahwa untuk kasusnya sendiri tetap akan dilanjutkan. “Pasti dong. Meskipun mendapat penangguhan namun kasusnya tetap jalan. Hal tersebut ditandai dengan telah selesainya dilakukan pemeriksaan kepada tersangka yang artinya berkasnya telah lengkap dan akan segera tahap I,” ungkapnya.
 

Seperti diketahui oknum anggota DPRD Kota Tomohon periode 2009-2014 dari Partai Hanura ini telah ditahan dan dijebloskan ke sel Polres Tomohon sejak Rabu (09/02) lalu karena diduga terlibat korupsi pembuatan jalan lapen 2008 lalu dengan banderol 1,5 miliar. Dari informasi yang diperoleh, Ketua Hanura Kota Tomohon ini diduga terlibat dalam dugaan kasus yang merugikan negara sekitar 200 juta ini. Sekedar diketahui bahwa pada tahun 2008 lalu tersangka juga merupakan salah seorang kontraktor di Kota Tomohon. Share