ONLINE


Kamis, 17 Februari 2011

Perusahan Yang Tidak Menerapkan UMP Akan Mendapat Sanksi

Tomohon~ Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon Dra Lily Solang menegaskan bahwa setiap perusahaan di kota Tomohon diwajibkan menerapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang dipatok sebesar Rp 1.050.000. Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi.
 

Sejak UMP diberlakukan per 1 Januari 2011 lalu, Disnaker secara intensif telah melakukan sosialisasi ke sekitar 200an perusahaan. bukan hanya itu saja, untuk mempertegas pemberlakuan UMP, Disnaker pun melayangkan surat edaran yang isinya mewajibkan pengusaha membayarkan UMP sesuai dengan besaran yang ditetapkan.
 

“Edaran telah kami sampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Tomohon, baik perusahaan besar maupun kecil. Tak itu saja, kami juga menurunkan tim untuk melakukan pembinaan atau sosialisasi,” jelas Solang.
 

Membayar UMP sebesar Rp 1.050.000 per-bulan kepada karyawan yang dipekerjakan, kata Solang, adalah kewajiban yang tak dapat ditawar-tawar. “Karena sifatnya adalah kewajiban, maka perusahaan harus memenuhinya,” tandas Solang. Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mempersoalkan UMP. Rata-rata perusahaan yang telah dikunjungi Disnaker mengaku tak merasa keberatan untuk membayarkan UMP sebesar Rp 1.050.000. 

“Ini bukti bahwa perusahaan di Tomohon memiliki kepedulian. Namun ketika berdasarkan evaluasi nanti didapati perusahaan yang melanggar, maka kami tak segan-segan memberikan sanksi,” pungkas Solang. Share