ONLINE


Sabtu, 12 Februari 2011

Penahanan Oknum Anggota Dekot Tomohon Sudah Sesuai Prosedur

Pihak Polres Tomohon memastikan penahanan oknum anggota dekot Tomohon MT sudah sesuai prosedur. Menurut Kasubag Humas Polres AKP Laurens Wuisan, kasus yang melilit politisi Hanura tersebut sudah berproses sejak lama, terkait proyek pengaspalan jalan berdasarkan APBD Tomohon tahun 2007 lalu.

Kepada wartawan, Wuisan menjelaskan perbuatan Tangkawarouw masuk kategori pidana khusus dan dijerat dengan Undang Undang tindak pidana korupsi atau Tipikor.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan proyek diketahui dari data laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi. Ditaksir, kerugian negara mencapai Rp 180-an juta. MT waktu itu dalam kapasitas Direktur Utama CV Bunga Bakung, kontraktor yang mengerjakan proyek jalan sepanjang 2.630 meter. Proyek tersebut tertata dalam APBD Tomohon tahun 2007 namun baru dikerjakan atau terealisasi pada tahun 2008.

MT yang juga anggota DPRD Tomohon sempat dimintai tanggapan oleh wartawan pasca penahanan, namun ia tak mau berkomentar lebih dan hanya mengatakan siap untuk menghadapi proses hukum hingga tuntas. Share