ONLINE


Rabu, 09 Februari 2011

Pengacara Keluarga Tumurang Akan Pidanakan Pihak Indosat Terkait Pemalsuan Tanda Tangan

Langkah hukum akan segera dilakukan pengacara senior Johannes Juman Budiman terkait dugaan pemalsuan tanda-tangan seolah-olah kliennya Annie J Tumurang telah me-nyetujui pembangunan Tower BTS PT Indosat Tbk di Ke-lurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan Kota To-mohon. Di mana Budiman akan mempidanakan pihak-pihak yang diduga telah memalsukan tanda tangan kliennya tersebut. Hal ini dikatakannya kepada wartawan, Senin (07/02) kemarin.

“Kami akan mempidanakan pihak-pihak yang diduga te-lah memalsukan tandatangan klien kami, sehingga seolah-olah klien kami telah menye-tujui pembangunan tower ter-sebut. Padahal pada kenya-taannya tidak,” ujarnya.
 

Dijelaskannya, atas tanda tangan kliennya yang diduga palsu tersebut, sehingga Pem-kot Tomohon dengan seketika menerbitkan Surat Keputus-an nomor 260 tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010 izin men-dirikan tower tersebut.
 

“Karena itu, mengatas na-makan klien kami,  kami sudah mela-yangkan surat keberatan kepada Walikota Tomohon. Kami meminta agar diteliti ke-absahan tandatangan atau persetujuan klien kami ka-rena diduga ada pihak-pihak yang telah memalsukannya. Sekaligus kami minta SK Wa-likota Tomohon tersebut dica-but,” jelasnya.
 

Selain itu, lanjutnya, Budi-man dalam suratnya itu me-minta Walikota Tomohon un-tuk memerintahkan kepada pihak pengelola yang telah membangun tower tersebut untuk segera diobongkar ka-rena sangat mengganggu ke-selamatan dan kehidupan kliennya. 


“Yang kami minta hanya satu yakni tower ter-sebut harus dibongkar. Dijelaskan dalam surat tersebut, kliennya sejak tahun 2002 telah menduduki rumah di kelurahan tersebut. Namun enam tahun kemudian pihak PT Indosat Tbk akan memba-ngun tower dengan jarak 30 meter dari rumahnya. “Jelas klien kami sangat keberatan mengingat akibat-akibat yang bakal terjadi di kemudian hari yang bisa mengancam kese-lamatannya. Sudah beberapa kali baik secara lisan maupun tulisan, klien kami sudah me-nyampaikan keberatan itu ke-pada pemerintah dari tingkat kelurahan sampai Walikota Tomohon sehingga pemba-ngunan tower sempat ter-henti, paparnya.
 

Namun pada bulan Agustus 2010, tambahnya, diperoleh informasi bahwa Pemkot To-mohon telah menerbitkan izin lagi pada tanggal 5 Juli 2010. Padahal sampai saat ini klien-nya tidak pernah mencabut atau melakukan perdamaian untuk memberikan izin diba-ngunnya tower. “Makanya kami curiga ada oknum yang memalsukan tanda tangan klien kami sehingga dikeluar-kan izin tersebut. Yang sangat disayangkan, status kependu-dukan klien kami disebut ti-dak jelas,” tandasnya. Share