ONLINE


Jumat, 25 Februari 2011

Personil Komisi C Dekot Tomohon Menilai Tower Di Lahendong, Kurang Bermanfaat Bagi Masyarakat Lahendong

Tomohon - Pembangunan tower Stasiun Pemancar Komunikasi (Based Transceiver Station) di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan dinilai belum sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat Lahendong.

Pasalnya,  tower tersebut hanya untuk memperkuat dan memperluas jaringan untuk daerah sekitarnya dan tidak cocok di tempat berdirinya tower seperti di Lahendong. apalagi kondisi Lahendong yang banyak mengandung uap belerang sehingga mempercepat proses korosi dan sewaktu waktu dapat membahayakan.

Kalau untuk tower Lahendong berdasarkan titik koordinat lebih menguntungkan daerah sekitarnya seperti Sonder maupun Ranotongkor, ungkap Anggota Komisi C DPRD Tomohon Johannis Wilar. Wilar mengungkapkan tower tersebut hanya bermanfaat bagi daerah-daerah sekitar Lahendong yang kesulitan jaringan.

Untuk itu Wilar menegaskan, untuk menyikapi masalah tower ini dirinya akan mempertanyakan kenapa Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanggal 16 Agustus 2010, sedangkan izin tetangga masih belum ditandatangani pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan tower tersebut. Apalagi, lanjut Wilar, sudah terjadi pembangunan sejak 2008 sedangkan IMB baru keluar 2010.

Masa IMB baru keluar 2010 tapi sudah membangun sejak 2008. Ada apa dengan KPPT ?, Olehnya, tegas Wilar, Komisi C DPRD Tomohon akan menyikapi masalah ini dan ditindaklanjuti sambil menunggu rapat bersama seluruh anggota komisi. Nantinya, permasalahan tower ini diseriusi karena sampai sekarang belum ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur hal tersebut.

Untuk kedepannya kita akan pikirkan Perda soal tower sehingga sudah ada aturan jelas yang mengikat baik bagi pengembang maupun Pemkot, pungkas Ketua Fraksi PDIP DPRD Tomohon ini. Share