ONLINE


Senin, 21 Februari 2011

Polri Persilakan Susno Duadji Masuk Kantor

Jakarta -- Mabes Polri mempersilakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, 'ngantor' di Mabes Polri usai lepas demi hukum dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kepala Dua, Depok demi hukum. Polri menilai hal tersebut merupakan hak Susno.

"Tidak masalah. Dia (Susno) anggota Polri. Kalau mau hadir, tidak ada yang halangi. Itu hak Pak Susno, apakah mau datang atau tidak," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Aceh, Minggu (20/2).

Menurut dia, ruang kerja Susno tetap dibiarkan seperti semula. Jika Susno bekerja kembali, lanjutnya, ruangan kerjanya tetap di Gedung Binkum Mabes Polri, ruangan sebelum dia ditahan.

"Jadi posisi beliau Perwira Tinggi pada staf ahli. Kalau mau hadir dipersilakan. Mungkin mau silaturahmi, ketemu rekan-rekan beliau di Bareskrim," kata dia.

Sebelumnya, Susno dibebaskan Kamis lalu setelah masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan habis. Namun, dia tetap diwajibkan hadir dalam persidangan dua perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Susno terbukti korupsi terkait perkara investasi ikan arwana dan pemotongan dana pengamanan Pemilu Kada Jawa Barat tahun 2008. Setelah keluar dari rutan, Susno menyatakan akan menghadap Kapolri, Senin (21/2) besok.

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/02/204586/16/1/Polri-Persilakan-Susno-Ngantor Share