ONLINE


Senin, 28 Februari 2011

Sidang Epe Tuntas Bulan Depan

Paat Cs Dipanggil Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Tomohon - Proses persidangan perkara dugaan korupsi APBD Tomohon tahun
anggaran 2006-2008 (APBD-Gate, red) dengan terdakwa mantan Walikota,
Jefferson SM Rumajar diperkirakan akan tuntas Maret mendatang.
Pasalnya, proses pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini mendapat legitimasi dari para
saksi yang telah dihadirkan. Indikasi korupsi yang dilakukan Epe
(sapaan Rumajar, red) pun semakin kuat.

“Semua saksi yang dihadirkan memberatkan posisi terdakwa (Epe, red).
Melihat perkembangan proses sidang, kemungkinan pertengahan Maret
sudah divonis,” papar sumber resmi Jurnal Sulut di mabes KPK, Jln HR
Rasuna Said, Kuningan Jakarta, saat dihubungi Minggu (27/02) kemarin.
Proses sidang sendiri akan kembali dilanjutkan untuk kali yang ke
delapan, Selasa (29/02) besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta Pusat. “JPU sudah panggil saksi-saksi untuk sidang
Selasa. Ada lima orang yang akan dihadirkan di persidangan. Empat dari
Tomohon,”Jelasnya.

Kelima saksi yang dipanggil JPU KPK untuk hadir dalam persidangan
Selasa besok diidentifikasi masing-masing, Hoe Moe Tjoen alias Tjuni,
istri Anton Supit, pengusaha sukses kawanua di Jakarta, serta empat
orang lainnya yakni Eduard Paat mantan Kuasa BUD Tomohon, Syul
Rindengan mantan Bendahara DPPKAD yang sekarang menjabat Kepala Seksi
Verifikasi DPPKAD, Rina Owu staf BUD, serta Esther Nangka staf di
Bidang Perbendaharaan DPPKAD yang juga petugas penarik dana DPPKAD.

“Empat saksi dari Tomohon dipanggil untuk memperjelas keterangan
saksi-saksi sebelumnya soal penarikan dana tunai dari APBD atas
perintah terdakwa,” timpal dia. Sedangkan untuk Tjuni dipanggil guna
dimintai keterangan soal pembelian aset-aset Epe di Jakarta.
Di lain pihak, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi saat dihubungi
terpisah mengakui kelima saksi yang dipanggil JPU KPK tersebut.

Kendati demikian, disinggung perihal perkiraan sidang pembacaan vonis
akan digelar pertengahan Maret mendatang dia enggan memastikan. “Itu
tergantung proses sidang saat ini. Sekarang kan masih keterangan saksi
yang dihadirkan oleh JPU KPK. Sesudah itu, keterangan saksi dari pihak
kuasa hukum terdakwa, kemudian pembacaan pledoi, baru vonis,” urai
Johan Budi.

Johan Budi Melanjutkan, vonis pertengahan Maret
sangat mungkin terjadi. Pasalnya jika dihitung berdasarkan sidang
perdana 3 Januari lalu, proses persidangan di Pengadilan Tipikor
Jakarta Selatan akan berakhir 3 April mendatang. Ini sesuai jadwal
sidang perkara tipikor yang diatur dalam Undang-Undang KPK. “Tapi
sebagian besar kasus yang kita tangani memang sudah divonis sebelum
tiga bulan batas waktu itu,” pungkasnya. (jurnalsulut) Share