ONLINE


Kamis, 10 Februari 2011

Terlibat Korupsi, Oknum Anggota DPRD "Nginap " Di Sel Polres

Upaya jajaran Polresta yang dipimpin AKBP Suyanto untuk mengungkap praktek dugaan korupsi di Kota Tomohon membuahkan hasil. Ini terbukti dengan dimasukkannya satu persatu para tersangka koruptor yang diduga merugikan keuangan negara ke balik jeruji besi tanpa memandang buluh.

Hasil pantauan wartawan Rabu (9/2) sekitar pukul 14.30 Wita di Mapolresta Tomohon. MT alias Melkysedek, anggota DPRD Kota Tomohon periode 2009-2014 terpaksa mendekam dibalik jerusi besi Rumah Tahanan Polresta karena diduga terlibat dalan dugaan korupsi pembuatan jalan lapen dari Mapolresta Tomohon hingga Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan Tahun Anggaran 2008 lalu.

Melky yang juga tercatat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kota Tomohon tersebut tiba di Mapolresta Tomohon sekitar pukul 11.00 Wita mengendarai Nissan DB 2148 AK tanpa didampingi kuasa hukum dan keluarga. Ia diperiksa sekitar 3 jam oleh penyidik di ruang Sat Reskrim sebelum akhirnya ditahan.

Barang-barangnya seperti dompet, hand phone, ban dan korek api disita penyidik setelah menandatangani berita acara penyerahan untuk mencegah hal yang tak diinginkan terjadi dalam rumah tahanan.

AKP Laurens Wuisan, Kasubag Humas Polresta Tomohon mewakili Kapolresta AKBP Suyanto mengatakan penahanan dilakukan terhadap tersangka untuk membantu kelancaran proses penyidikan perkara dan mencegah tersangka mengilangkan barang bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian nanti. "Yang bersangkutan ditahan karena penyidik menilai alat bukti sudah mencukupi setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya kemarin.

Sesuai surat panggilan penyidik seharusnya Melky menghadap Senin (7/2) lalu, namun baru dipenuhinya Rabu (9/2) kemarin. Dikatakan Laurens, perbuatan Melky dijerat dengan undang undang tindak pidana korupsi bukan KUHAP, sehingga ada prioritas khusus untuk penangana khusus seperti ini.

Ia juga menjelaskan kemungkinan dalam kasus ini bisa bertambah tersangka lain, namun semuanya bergantung dari hasil penyidikan. "Untuk tersangka lainnya tergantung dari hasil penyidikan," tegas Laurens, sembari menambahkan penahanan pertama ini bisa diperpanjang jika telah habis masanya.

Sementara itu, Melky saat diwawancarai sebelum masuk ke dalam rumah tahanan mengaku siap mengikuti proses hukum yang membelitnya. "Saya menjalani saja, kan semuanya sudah berproses," ujarnya sambil tersenyum.

Soal berapa anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut ia enggan berkomentar. "Tanyakan saja ke penyidik," tukas Ketua Fraksi Gerakan Hati Nurani Rakyat DPRD Kota Tomohon ini sambil berlalu dari para kuli tinta. Share