ONLINE


Rabu, 30 Maret 2011

DPRD Sahkan Perda BPHTB

TOMOHON—Transaksi tanah dengan nilai harga diatas Rp60 juta
yang terjadi di Kota Tomohon kedepan bakal dikenai potongan sebesar
Rp5 persen. Ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rapat paripurna
DPRD Tomohon, Senin (28/03) kemarin. Pengesahan Perda BPHTB tersebut
dipastikan membuka satu lagi kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota
Bunga.

Pelaksana tugas Walikota Jimmy Feidie Eman, dalam sambutannya
menanggapi pendapat akhir fraksi dalam paripurna tersebut menanggapi
positif pengesahan Perda tersebut. “BPHTB ini sesuai dengan landasan
konstitusional. Diharapkan agar semua instansi yang terkait dapat
menindak lanjuti Perda BPHTB ini sebagaimana yang diharapkan demi
tercapainya masyarakat Kota Tomohon yang sejahtera,” papar Walikota.

Di lain pihak, Ketua DPRD Tomohon, Andy Sengkey menyatakan, penjabaran
Perda tersebut masih harus menunggu persetujuan dari Pemprov Sulut.
“Kita masih akan konsultasikan dengan pemerintah provinsi sebelum
diterapkan. Tapi yang terpenting, pengesahan dalam rapat paripurna
sudah dilaksanakan,” Sengkey kepada sejumlah wartawan usai rapat
paripurna tersebut.

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan
pengajuan Ranperda revisi Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Kota
Tomohon. (jurnalsulut) Share