ONLINE


Rabu, 30 Maret 2011

Gerindra: Ikuti Aturan Saja

Pengusulan Calon Papan Dua

TOMOHON—Penyerahan kewenangan pengusulan calon Wakil Walikota dari
DPD-II Partai Golkar Tomohon kepada Jefferson Rumajar dinilai menutup
peluang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk menempatkan
kadernya di posisi tersebut.

Ini mengundang reaksi dari DPC Partai
Gerindra Kota Tomohon yang merasa memiliki hak untuk mengusulkan satu
nama calon pendamping Jimmy Feidie Eman di posisi papan dua, jika
nantinya Epe (sapaan Rumajar, red) menerima vonis bersalah terkait
persoalan hukum yang melilitnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Tomohon, Piet Araba’a saat dimintai
tanggapannya terkait hal itu Selasa (29/3) kemarin menyatakan,
manakala konsekuensi putusan hukum mengharuskan Epe dinonaktifkan
secara permanen, dan Jimmy Eman didefinitifkan sebagai Walikota, maka
pengusulan calon papan dua harus dibicarakan bersama antar partai
pengusung dalam hal ini Golkar dan Gerindra.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Pak Jefferson Rumajar, jika pada
akhirnya situasi mengharuskan pengisian posisi papan dua, hal itu
perlu dibicarakan bersama,” papar Araba’a kepada Jurnal Sulut dalam
perbincangan via ponsel siang kemarin.

Terkait pendelegasian kewenangan pengusulan calon dari Beringin
Tomohon kepada Rumajar, Araba’a enggan menanggapi. “Kami tidak mau
mencampuri urusan internal Golkar. Tapi untuk pengusulan tersebut
(calon Wakil Walikota, red), ikuti aturan saja,” timpalnya.

“Gerindra punya cukup banyak kader yang layak untuk diusulkan. Tapi
seperti yang saya katakan tadi, itu harus dibicarakan bersama
terlebih dahulu, dengan mengacu pada aturan undang-undang. Sebab
status Golkar dan Gerindra adalah sama-sama partai pengusung J2
(Jefferson Rumajar-Jimmy Eman, red),” tuntasnya.

Pernyataan Araba’a tersebut patut dipahami. Pasalnya, pada Pasal 35
ayat 1 – 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah mengatur prosedur pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah jika
Kepala Daerah diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana dan
menghadapi krisis kepercayaan publik.

Apabila kekosongan jabatan Wakil
Kepala Daerah masih dalam rentang waktu lebih dari 18 bulan, Kepala
Daerah mengusulkan dua orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih
dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul Partai Politik/Gabungan
Parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam Pemilukada. Dalam hal
Pemilukada Tomohon yang dimenangkan J2, maka kewenangan mengusulkan
ada pada gabungan Partai Golkar dan Gerindra selaku pengusung J2.
(jurnalsulut) Share