ONLINE


Rabu, 30 Maret 2011

Lindungi Hak Konsumen, BPSK Dibentuk

TOMOHON—Pemkot menjajaki pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) Kota Tomohon. BPSK tersebut nantinya berfungsi
menangani bilamana terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha
hingga tak sampai berujung di pengadilan. “Dengan adanya BPSK ini,
maka penyelesaian sengketa antara konsumen dan pengusaha dapat
ditempuh melalui mekanisme konsiliasi, mediasi dan arbitrase
sebagiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Tomohon, Albert J Tulus dalam kegiatan
sosialisasi pembentukan BPSK Tomohon, di Aula Happy Lyste Kakaskasen
Satu, Tomohon Utara, Selasa (29/3) kemarin.

Pelaksana tugas Walikota Jimmy Eman dalam sambutan yang dibacakan
pelaksana tugas Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Arnold Poli
sekaligus membuka pelaksnaan kegiatan tersebut mengatakan, geliat
perekonomian yang bertumbuh pesat dengan banyaknya variasi produk
harus dibarengi dengan pembentukan BPSK untuk perlindungan konsumen.

“Mayoritas konsumen belum mengetahui hak-haknya sesuai dengan
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Karena
itu, pembentukan BPSK sangat positif dan memang dibutuhkan demi
pendidikan terhadap para konsumen yang ada di Tomohon,” papar Poli.
(jurnalsulut) Share