ONLINE


Selasa, 15 Maret 2011

Isu Vonis Bebas Epe Mencuat

Buntut Kesaksian Eks BUD Tomohon di Sidang Tipikor

TOMOHON—Fakta-fakta mengejutkan yang mencuat pada proses sidang
perkara dugaan korupsi APBD Tomohon 2006-2008 (APBD-Gate) di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, memunculkan
isu sensasional. Terdakwa, mantan Walikota Tomohon Jefferson SM
Rumajar dikabarkan bakal divonis bebas, dan lolos dari jerat hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu tersebut muncul pasca
kesaksian yang disampaikan mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD)
Edward Paat alias Evo, di sidang kesembilan pekan lalu.

Isu vonis bebas terhadap Epe (sapaan akrab Rumajar, red) yang kini
jadi buah bibir sejumlah kelompok masyarakat Tomohon tersebut ikut
merambah dunia maya, dan menjadi topik diskusi orang Tomohon di
beberapa grup situs jejaring sosial, facebook.

Dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Jhony P
Mambu sebagai dalang korupsi APBD Tomohon sebagaimana penuturan Paat
dalam sidang pekan lalu itu disebut-sebut menjadi awal munculnya isu
vonis bebas terhadap Epe.

Tak hanya di lingkaran masyarakat biasa, isu vonis bebas terhadap Epe
tersebut kini juga menjalar hingga ke jajaran pejabat Pemkot Tomohon.
“Torang so trima informasi. Bos (Epe, red) mo vonis bebas,” umbar
salah seorang pejabat teras Pemkot Tomohon saat berbincang dengan
Jurnal Sulut, Senin (14/03) kemarin, seraya meminta namanya
dirahasiakan.

Adanya isu vonis bebas terhadap Epe tersebut langsung ditanggapi
praktisi hukum Sulut, JWT Lengkey. Ketua LSM anti korupsi Independent
Control Empowernment Organization (INCEOr) Sulut ini menyangsikan
kebenaran isu tersebut. Pasalnya, menurut Lengkey, berdasarkan fakta
persidangan, Epe berpeluang besar terjerat pasal menyalahgunakan
jabatannya sebagai Walikota Tomohon periode 2005-2010 untuk memperkaya
diri. “Itu baru seputar dakwaan dugaan korupsi 2006-2008, belum lagi
soal indikasi money laundry, serta dugaan korupsi APBD 2009-2010 yang
sedang dalam tahap penyelidikan oleh KPK saat ini. Isu vonis bebas itu
jelas hanya propaganda tanpa dasar kuat,” tanggap Lengkey.

Di lain pihak, Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dimintai tanggapannya
via selular petang kemarin enggan mengomentari merebaknya isu vonis
bebas Epe tersebut. “Namanya juga isu, berarti masih perlu dibuktikan
dong. Kita liat aja hasilnya (proses sidang, red),” jawab Johan Budi.
Vonis terhadap Epe ,menurut Johan Budi, diserahkan penuh kepada pihak
yang berwenang, dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat. Kendati demikian, Johan Budi optimis jika kinerja KPK dalam
membongkar kasus dugaan korupsi APBD Tomohon tersebut akan membuahkan
hasil yang positif. “Dalam penanganan setiap kasus, KPK tersistem.
Kita kerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur, red). Penetapan
tersangka itu dilakukan setelah ada minimal dua alat bukti. Makanya,
sampai sekarang belum satupun terdakwa Tipikor KPK yang lolos,”
pungkasnya.
Diinformasikan, proses sidang perkara dugaan korupsi APBD Tomohon
Selasa (15/03) hari ini akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(jurnalsulut) Share