ONLINE


Rabu, 09 Maret 2011

Kesaksian Mantan Kuasa BUD Tomohon Rekayasa?

Mambu: Itu Fitnah!

TOMOHON — Kesaksian mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkot
Tomohon, Edward Paat dalam persidangan perkara dugaan korupsi APBD
2006-2008 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,
Selasa (08/03) lalu membuat eks Sekkot, Jhony P Mambu bereaksi.
Pernyataan-pernyatan Paat yang dikemukakan dihadapan Majelis Hakim di
pesidangan tersebut menurut Mambu sama sekali tidak berdasarkan fakta.

“Itu fitnah! Keterangan Evo (sapaan Paat, red) di persidangan kemarin
(Selasa), sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi
selama ini,” tegas Mambu saat dihubungi Jurnal Sulut, Rabu (09/03)
siang kemarin.

Beberapa pernyataan yang dikemukakan Paat dalam forum sidang tersebut
, menurut Mambu terlalu mengada-ada. “Saya disebutkan membayar preman,
dan menerima uang yang dibawa dalam karung untuk rehab rumah pribadi
saya. Semua keterangan itu palsu dan mengada-ada,” timpalnya.
Pensiunan birokrat yang menduduki kursi Sekkot Tomohon hampir enam
tahun itupun menuding, keterangan yang disampaikan Paat dalam sidang
tersebut telah direkayasa untuk melimpahkan semua kesalahan kepada
dirinya. “Yang jelas, ini semua skenario dari terdakwa (mantan
Walikota Jefferson SM Rumajar, red). Sebab pada beberapa kesempatan
dipanggil bersaksi oleh KPK, Evo selalu mengatakan kepada saya akan
berkonsultasi dulu ke Cipinang,” beber Mambu.

Mantan Kadisnaker Minahasa inipun mengatakan, dirinya tidak pernah
dilibatkan dalam praktek penarikan dana tunai secara illegal dari APBD
Tomohon selang 2006-2008. “Itu mereka lakukan diam-diam. Jadi waktu
itu terdakwa langsung menyuruh beberapa pejabat dibawah saya untuk
menarik dana tunai dari APBD, termasuk Evo yang menjadi kepercayaan
terdakwa dalam menjalankan aksi penarikan tunai itu,” ungkap Mambu.

“Saya akan menempuh jalur hukum dengan gugatan pidana dan perdata atas
pernyataan saudara Evo di persidangan. Itu jelas-jelas pencemaran nama
baik, dan pembunuhan karakter melalui keterangan palsu yang tidak
didasari fakta,” pungkasnya.

Sebelumnya, di sidang kesembilan dugaan korupsi APBD Tomohon
2006-2008, Paat secara blak-blakan mengungkap penyataan-pernyataan
yang menyudutkan Mambu, Lamba, dan Sambow.
"Banyak perintah dari Jhony Mambu, Jan Lamba, dan Frans Sambow untuk
membayar tagihan-tagihan diluar kepentingan Pemkot," beber Paat,
seraya menguraikan sejumlah pengeluaran ilegal dari kas daerah seperti
pembayaran tagihan Kartu Halo bulanan, pembayaran tiket, dan
pembayaran syukuran kawin perak sebesar 60 hingga 100 juta.
Menariknya lagi, Paat juga menyebut pembayaran senilai Rp700 juta ke
Polda Sulut yang ditengarai berjaitan dengan penanganan kasus alat
berat (albert) tahun 2007 silam. "Pembayaran ke Polda itu juga atas
instruksi mantan Sekkot (Mambu, red)," umbar Paat lagi.

Tak hanya itu, pembayaran rehab rumah pribadi Mambu juga ikut
dibeberkan Paat di forum sidang tersebut."Jumlahnya ratusan juta.
Belum lagi untuk membayar Wartawan di Tomohon dan juga iklan, serta
pembayaran para preman yang diambil dari kas daerah Tomohon yang
semuanya atas perintah dan untuk kepentingan Sekkot Tomohon," kata
Paat, berapi-api. "Kita bawa uang ke rumah Sekkot dengan tas plastik,
amplop, bahkan pernah ada yang dibawa dengan karung," cerocosnya.
(jurnalsulut) Share