DAK Diknaspora Harus Segera Diusut
Pendiri Inceor ini pun mengingatkan kepada seluruh kroni dari terdakwa kasus korupsi, dimana pada pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi setiap orang yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana bisa juga dihukum.
Jwt Lengkey pun meminta agar supaya kasus DAK di diknas Tomohon beberpa waktu lalu harus segera di usut tuntas, terutama bagi oknum kepala dinas, Lengkey pun menambahkan, karena kasus tersebut merupakan kasus korupsi, jadi pihak KPK akan melakukan supervisi terhadap masalah tersebut. Share