ONLINE


Kamis, 17 Maret 2011

Lengkey : Pengadilan Tipikor Dalam Sejarah Tidak Pernah Ada Yang Bebas

DAK Diknaspora Harus Segera Diusut

TOMOHON - Salah satu tokoh pejuang anti korupsi di kota Tomohon Ir JWT Lengkey menjelaskan, selama dalam sejarah tidak pernah ada seorang terdakwa di pengadilan Tindak pidana korupsi yang bebas, seluruh perkara yang ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sangat solid, karena sejak penyelidikan, penyidikan sampai dengan penuntutan, itu semua di lakukan secara profesional dan dengan integritas yang tinggi. serta telah memiliki sekurang kurangya dua alat bukti.

Pendiri Inceor ini pun mengingatkan kepada seluruh kroni dari terdakwa kasus korupsi, dimana pada pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi setiap orang yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana bisa juga dihukum.

Jwt Lengkey pun meminta agar supaya kasus DAK di diknas Tomohon beberpa waktu lalu harus segera di usut tuntas, terutama bagi oknum kepala dinas, Lengkey pun menambahkan, karena kasus tersebut merupakan kasus korupsi, jadi pihak KPK akan melakukan supervisi terhadap masalah tersebut. Share