ONLINE


Kamis, 31 Maret 2011

Lengkey: Penyadapan Pembicaraan via Telepon Bisa Digelar di Sidang Epe

MANADO - Koordinator INCEOr Ir JWT Lengkey mengatakan mantan Walikota Tomohon Jeferson ‘Epe’ Rumayar SE akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar pekan depan. 

Namun ia memprediksi Epe dapat saja lupa atau memberikan penjelasan berbelit-belit saat dikonfirmasi dengan semua statemen saksi-saksi baik JPU maupun a de charge.
 

Dan untuk mengatasi hal ini, menurut Lengkey, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membeberkan penyadapan terhadap pembicaraan di nomor handphone Epe yang disita di Tara-tara tanggal 14 Juli 2010 lalu, untuk mengkonfirmasi hal-hal yang tidak cocok dengan data yang ada di JPU.
 

“Penyadapan ini sudah sesuai dengan UU KPK Pasal 12 ayat (1) dan JPU juga bisa terdakwa menjelaskan kewajaran harta Epe dengan keluarga secara gamblang atau sesuai dengan Pasal 48 UU KPK dan Pasal 28 dan Pasal 37 A ayat (1) dan (2) UU RI no 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001,” ujarnya ke-pada harian ini melalui ponsel genggamnya.
 

Bahkan menurut Lengkey, harta Epe dapat diminta pembuktian terbalik sesuai UU TPPU Pasal 77.
“Sebenarnya kalau mau direview data yang lalu yaitu eksepsi Epe dengan penasihat hukumnya (PH) pada tanggal 10 Januari 2011 kan sudah ditanggapi JPU pada tanggal 17 Januari 2011 dan eksepsi Epe dan PH kan ditolak hakim dalam putusan sela tanggal 24 Januari 2011 yang lalu. Artinya hakim menyetujui gugatan JPU dan menolak keberatan Epe dan PH-nya,” tukasnya.


Sumber : http://www.hariankomentar.com/hukrim07.html Share