ONLINE


Jumat, 04 Maret 2011

Minahasa Cabut Izin Penjualan Cap Tikus

MINAHASA - Pemerintah Kabupaten Minahasa memutuskan mencabut izin penjualan minuman keras (miras) golongan A, B dan C yang kadar alkoholnya di atas 5 persen, termasuk arak khas Minahasa, cap tikus. Kebijakan ini segera diberlakukan setelah Pemkab Minahasa melakukan rapat koordinasi penanggulangan peredaran miras bersama Polres dan Kejari setempat di Mapolres Minahasa, Kamis (03/03).
 

“Dalam waktu dekat kebijak-an ini segera disosialisasi ke dinas terkait untuk dilanjutkan ke pengusaha dan pemilik izin miras,” ungkap Plt Sekkab Minahasa, Drs Warouw Karouwan. Menurut Karouwan, pengeluaran izin penjualan minuman keras yang ada selama ini, ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Contohnya miras golongan B dan C yang berkadar alkohol lebih dari lima persen, bisa dijual di warung atau kios. Padahal sesuai aturan, minuman jenis tersebut hanya bisa dijual di bar khusus atau hotel minimal bintang tiga,” katanya.
 

Izin miras, kata dia, hanya diperbolehkan beredar untuk kategori kadar alkohol 0-5 persen atau minuman bir dan sejenisnya. Itu pun hanya diperbolehkan atau dikhususkan di hotel-hotel bintang tiga yang telah mengantongi izin. Jika di Minahasa, hanya Hotel Sedona. Yang lainnya tidak diizinkan.
 

“Jadi untuk saat ini, izin yang sudah dikeluarkan akan ditinjau kembali. Jika benar-benar bertentangan dengan aturan, maka izin ini akan dicabut. Selain itu, tidak ada lagi izin penjualan miras yang akan dikeluarkan,” ujarnya.
 

Sementara itu, Kapolres Minahasa, AKBP Wirdenis Herman SIK MSi menegaskan bahwa permasalahan miras harus diselesaikan, karena faktor inilah yang paling memengaruhi tingkat kriminalitas di Minahasa. “Tindak kejahatan atau kecelakaan lalu lintas di daerah ini kebanyakan dipicu oleh miras,” paparnya seraya mengatakan, butuh kerja sama yang baik antara Polres, Pemkab dan Kejari Minahasa dalam hal perizinan penjualan miras yang dikeluarkan pemkab.
 

PRODUKSI LAIN
 

Sementara, Kapolres Minahasa, AKBP Wirdenis Herman SIK MSi mengimbau dan mengarahkan, petani di Minahasa untuk mengganti pohon produksi enau (seho) dengan produksi lain. “Tentunya kami tidak akan ke kebun untuk menebang pohon enau. Namun kami berharap hasil nira yang diperoleh petani diarahkan pada hasil produksi lain, misalnya dibuat gula aren atau alkohol murni yang bisa digunakan untuk keperluan medis,” ujar Kapolres.
 

Herman menjelaskan, pihaknya hanya akan menertibkan penjualan miras ilegal di kios atau warung. “Petani yang biasa memproduksi cap tikus tidak akan diganggu, karena itu adalah mata pencarian mereka. Namun ada baiknya hasil produksi dari pohon enau itu diganti,” katanya. Ditambahkan kapolres, pencabutan izin usaha penjualan miras memang harus dilakukan karena tingkat kejahatan di daerah ini kerap dipicu oleh minuman keras. “Yang ter-penting juga, peninjauan perizinan ini dilakukan karena tidak mungkin perda bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,’’ katanya.

Sumber : www.hariankomentar.com Share