ONLINE


Rabu, 16 Maret 2011

Perda Terancam Dibatalkan Kemendagri

Ranperda Tak Didukung Naskah Akademik

TOMOHON—Ketua Komisi A DPRD Tomohon, Paulus Sembel menilai, empat
draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kini tengah dibahas
oleh panitia khusus (pansus) DPRD Tomohon berpeluang dimentahkan oleh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiadaan naskah akademik untuk
menunjang proses pembahasan 4 Ranperda tersebut menjadi alasan.

“Ranperda-Ranperda yang disodorkan oleh pihak eksekutif tidak melewati
kajian matang dan komprehensif. Saya khawatir setelah dijadikan Perda,
akan dibatalkan oleh Kemendagri,” papar Sembel kepada sejumlah
wartawan, Selasa (15/03) kemarin.

Harusnya menurut Sembel, sebelum draf Ranperda tersebut disusun,
naskah akademik (kajian ilmiah, red) sudah lebih dulu dibuat. “Yang
terjadi sekarang, draft Ranperda sudah ada, tanpa didahului naskah
akademik. Padahal, naskah akademik sangat dibutuhkan karena berisi
pertimbangan filosofis, sosiologis, yuridis, ekonomis dan ekologis,”
timpal mantan tenaga ahli Deprov Sulut yang sempat mengecap diklat
legal drafting tingkat nasional itu.

Naskah akademik tersebut menurut Sembel berfungsi sebagai pengarah dan
membimbing pembahasan Ranperda. “Itu sudah diatur dalam Undang-Undang
nomor 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” urai
personil Fraksi PDIP (F-PDIP) DPRD Tomohon itu.

Tanpa ditunjang kajian ilmiah tersebut, Sembel menyangksikan produk
Perda yang akan dihasilkan dapat memenuhi 4 kriteria peraturan, yakni
memenuhi rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat, bermanfaat bagi masyarakat, dan dapat dilaksanakan dengan
dukungan dan partisipasi masyarakat.

“Aspek-aspek ini akan diverifikasi oleh Kemendagri, apakah Perda yang
dihasilkan memenuhi syarat untuk diberlakukan atau tidak,” pungkasnya.
Diinformasikan, empat Ranperda yang saat ini sedang berproses di DPRD
Tomohon masing-masing, Ranperda Bangunan Gedung, Ranperda Panas Bumi,
Ranperda Revisi Organisasi Pemerintahan Daerah, dan Ranperda Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (jurnalsulut) Share