ONLINE


Senin, 21 Maret 2011

Polres Tomohon: Mendirikan Tempat Ibadah Hak Warga Negara !

TOMOHON - Kendati muncul sorotan dari berbagai pihak karena tidak mengantongi izin, namun pihak Polres Tomohon memegang prinsip bahwa pendirian tempat ibadah merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang. Demikian tanggapan Kasubag Humas Polres Tomohon AKP Laurens Wuisan, menjawab penolakan kalangan masyarakat terhadap pembangunan Musolah di areal Mapolres Tomohon, Kelurahan Lansot Tomohon Selatan.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulut Drs H Halil Domu MSi ikut memberikan tanggapan. Ketika dihubungi wartawan, Ia menjelaskan pembangunan tempat ibadah termasuk Musolah harus melalui Komunikasi dan Rekomendasi dari tokoh-tokoh agama, termasuk elemem FKUB Tomohon serta disetujui oleh Kepala Kantor Agama Tomohon.

‘’Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri nomor 8 dan 9,’’ katanya, seraya menambahkan, pembangunan tempat ibadah wajib mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.

Sumber : http://manadotoday.com/polres-tomohon-mendirikan-tempat-ibadah-hak-warga-negara Share