ONLINE


Minggu, 13 Maret 2011

Usut Ulang Alber-Gate Tomohon

TOMOHON — Kesaksian blak-blakan mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD)
Pemkot Tomohon, EP alias Evo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) awal pekan lalu berbuntut panjang. Adanya aliran dana Rp750
juta dari APBD Tomohon ke Polda Sulut sebagaimana penuturan Evo pada
forum sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Walikota
Tomohon Jefferson SM Rumajar tersebut, menyedot perhatian besar dari
kalangan masyarakat Tomohon bahkan Sulut pada umumnya.

Paparan Evo jika dana tersebut diserahkan sebagai kompensasi untuk
‘mengamankan’ kasus pengadaan alat berat (Alber-Gate, red) tahun 2006,
memantik spekulasi adanya makelar kasus (markus) di Polda Sulut.
“Secara implisit (tersirat, red), pernyataan bersangkutan (Evo) di
Sidang Tipikor tersebut seperti mengakui adanya markus di Polda Sulut.

Ini sangat mengejutkan,” papar Koordinator Eksekutif Tomohon
Corruption Watch (TCW), Steven Lalawi kepada Jurnal Sulut, Minggu
(13/03) kemarin.
Spekulasi itu menurut Lalawi diperkuat dengan proses penanganan
Alber-Gate tahun 2007 silam yang berhenti di tengah jalan. “Setahu
kami, waktu itu Polda sudah sempat melakukan penahanan terhadap
beberapa orang tersangka, tapi kemudian ditangguhan, dan kasusnya
berhenti. Ini jelas sangat mencurigakan jika dikomparasikan dengan
pernyatataan saudara Evo di sidang pekan lalu,” timpalnya.

Diapun mendesak agar Polda Sulut segera merespon persoalan tersebut
dengan membuka ulang kasus itu. “Polda harus responsif dengan masalah
ini. Kami minta kasus itu segera dibuka ulang. Ini demi citra
penegakan hukum di Sulut sendiri, dan demi rasa keadilan masyarakat,”
tandasnya.

Di lain pihak, Kapolda Sulut Carlo Tewu sendiri kepada sejumlah
wartawan sebelumnya menyatakan kesiapan pihaknya untuk membuka ulang
kasus tersebut. Kendati demikian, terkait aliran dana Rp750 juta dari
kas daerah Tomohon tersebut, Tewu mengaku sama sekali tidak tahu.
“Saya tidak tahu persis soal (kasus) itu. Tapi kita akan pelajari lagi
kasusnya,” singkat Tewu.

Pihak Mabes Polri sendiri ikut buka suara terkait dugaan aliran dana
APBD Tomohon ke Polda Sulut tersebut. Meski mengaku belum menerima
informasi resmi terkait persoalan itu, Kepala Bidang Penerangan Umum
Polri, Boy Rafli Amar meminta agar informasi pemberian dana sebesar
750 juta yang ditengarai untuk menutupi kasus yang tengah diperiksa
Polda Sulut itu dijadikan bukti awal penyelidikan. “Itu bisa dijadikan
sebagai bukti permulaan untuk melakukan proses penyelidikan,” kata
Amar kepada wartawan pekan lalu.

Diinformasikan, Alber-Gate Tomohon tersebut bergulir di Polda Sulut
tahun 2007 silam. Kala itu, tiga orang tersangka ditetapkan Polda
masing-masing, KT alias Kletus oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
proyek pengadaan alber jenis Backhoe senilai Rp900 juta tahun 2006
tersebut, AS alias Arsadi yang teridentifikasi sebagai Ketua Panitia
Pengadaan Barang dan Jasa, serta JP alias Jack oknum kontraktor. Para
tersangka tersebut juga sempat mendekam di tahanan Polda Sulut,
sebelum kemudian ditangguhkan. 16 orang legislator periode 2004-2009
juga sempat diperiksa Polda Sulut terkait kasus itu.

Kesaksian Evo Dipertanyakan

Buntut panjang kesaksian EP alias Evo tersebut mengundang tanggapan
dari praktisi hukum Sulut, JWT Lengkey. Pasalnya, menurut Ketua LSM
anti korupsi, Independent Control Empowernment Organization (INCEOr)
Sulut itu, kesaksian Evo tersebut jika terbukti palsu dan tidak sesuai
fakta, akan berujung pelanggaran pindana, yakni pencemaran nama baik
institusi Polda Sulut.

“Sebab sesuai KUHAP, definisi saksi jelas adalah orang yang memberikan
keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan
tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, lihat, atau alami
sendiri,” ulas Lengkey, yang juga mantan legislator DPRD Tomohon.
“Dan jika keterangan yang disampaikannya dibawah sumpah adalah palsu
dan tidak berdasarkan fakta, bersangkutan bisa dipidana dengan
kurungan penjara Sembilan tahun sesuai dengan pasal 242 KUHAP,” tandas
Lengkey. (jurnalsulut) Share