ONLINE


Minggu, 13 Maret 2011

Warga Tondangow Ancam Boikot PGE Lahendong

Buntut Permintaan Pengembalian Kredit PUKK

TOMOHON — Proses eksploitasi Panas Bumi (Pabum) di Wilayah Tomohon
Selatan kembali dirundung persoalan. Setelah sebelumnya masyarakat
Kelurahan Pangolombian protes atas pencemaran akibat rembesan limbah
buangan geothermal, giliran warga Kelurahan Tondangow mengancam akan
memboikot kegiatan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong. Ini
buntut penagihan dana pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK) dari
PT PGE Lahendong, sebagaimana surat pemberitahuan yang telah diedarkan
kepada masyarakat setempat.

“Kami siap membayar dana PUKK sebagaimana yang dimintakan oleh pihak
PGE. Tapi sebelumnya, kami minta PT PGE untuk merombak jaringan
perpipaan dan memindahkan separator dari wilayah kami. Jika tidak,
semua kegiatan disana akan kami boikot,” tegas Bobby Waworuntu kepada
Jurnal Sulut, Sabtu (12/03) baru lalu.

Pasalnya, menurut Waworuntu, pembangunan jaringan pipa dan
separator di cluster 7 yang berada dekat wilayah pemukiman masyarakat
Tondangow tidak sesuai dengan draf Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) yang direkomendasikan Departemen Lingkungan Hidup, tahun 2000
silam. “Jaringan pipa harusnya tidak melintas di pinggiran jalan. Dan
lokasi separator juga sangat dekat dengan wilayah pemukiman. Ini tak
sesuai AMDAL, dan sempat mendapat penolakan besar-besaran dari
masyarakat tahun 2001 lalu,” ungkapnya.

“Kami akan memenuhi permintaan PT PGE. Tapi PT PGE juga kami minta
untuk memenuhi aturan main, dengan merombak konstruksi pipa dan
separator itu sesuai AMDAL,” tandasnya.

Diinformasikan, dalam surat penyampaiannya, PT PGE memberi batas waktu
paling lambat 22 Maret ini untuk pengembalian kredit PUKK tersebut.
Jika tidak, PT PGE mengancam akan menempuh jalur hukum terkait
permasalahan itu.

Ironisnya, Humas PT PGE, Remmy Basalama sendiri ketika hendak
dikonfirmasi terkait hal itu, Minggu (13/03) kemarin enggan buka
mulut. Dihubungi lewat telepon genggam, tidak diangkat. Demikian pula
saat di-SMS, tak kunjung dibalas hingga berita ini ditulis.

Di sisi lain, berdasarkan penelusuran Jurnal Sulut, pemberian kredit
PUKK tersebut terjadi tahun 2002 silam. Tak hanya kepada sebagian
besar warga Tondangow, tapi juga kepada warga Kasuratan Remboken.
Ditengarai, pemberian kredit PUKK dengan bunga 4 persen per tahun
kepada masyarakat setempat kala itu dilakukan untuk meredam riak-riak
penolakan masyarakat terhadap pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai
AMDAL. (jurnalsulut) Share