ONLINE


Kamis, 28 April 2011

Bacakan pledoi selama 6 jam Epe Tuding JPU Putar Balikkan Fakta

JAKARTA - Pembacaan pledoi terdakwa Walikota Tomohon nonaktif, Jefferson ‘Epe’ Rumajar serta nota pembelaan penasihat hukum, memakan waktu 6 jam, dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/04) kemarin.
 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Jupriadi SH, selaku Ketua Majelis, didampingi Dr Dudu Duswara SH MH, Tjokorda Rae Suamba, Ugo SH dan Anwar SH mendengarkan pledoi Epe sebanyak 67 halaman diikuti pembacaan nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum, Elsa Syarief dan Dr Rofinus Hotmaulana Hutauruk.
 

Dalam pembacaan pledoinya, Epe menilai fakta persidangan seakan telah diputarbalikkan pihak jaksa penuntut umum (JPU). Epe juga menjelaskan, bahwa dalam kepemimpinannya, pengelolaan keuangan dibaginya dalam dua lingkup, yakni policy dan manajemen, di mana policy di tangan kepala daerah sedangkan kebijakan manajemen tanggung jawab sekda. Dijelaskannya, hasil audit BPK merupakan penilaian kepala daerah terhadap jajaran birokrat di bawah sekda.
 

Berikut Epe mengatakan, hasil audit BPK tahun 2006-2007 tidak disebutkan adanya 
penarikan uang tunai, seperti yang didakwakan.
Epe juga menyindir soal pernyataan JPU bahwa ada penyerahan uang tunai yang dilakukan Frans Sambouw di ruang kantor walikota lewat pintu belakang. Padahal kata Epe, waktu itu kantor yang beralamat di Kakaskasen tidak memiliki pintu belakang ataupun samping, selain hanya satu pintu.
 

Sedangkan dalam fakta persidangan sudah jelas-jelas disebutkan, aliran dana mengalir Rp 10 miliar lebih ke John Mambu, ke Yan Lamba Rp 5 miliar lebih dan Frans Sambouw Rp 17 miliar lebih dan total keseluruhan Rp 32 miliar lebih, namun hal ini malah diputarbalikkan.
 

Terkait pembelian tiket, kata Epe, langsung dibayar tunai. Namun faktanya lagi-lagi diputarbalikkan JPU. Oleh sebab itu Epe mempertanyakan kenapa JPU tidak menghadirkan Deddy Ichsan yang merupakan kerabat/keluarga dari istri John Mambu, Deitje Pinontoan. Deddy dinilai merupakan saksi kunci soal pembelian tiket tersebut.
 

‘’JPU telah mengabaikan fakta-fakta persidangan serta BAP. Fakta pinjaman uang terhadap Antonius Junus Supit sebesar Rp 2,5 miliar yang digunakan untuk pembelian travellers cheques juga diabaikan JPU dengan surat perjanjian dan adendum pinjaman. Ada beberapa poin yakni 12 hal yang diluruskan karena diputar-balikkan faktanya oleh JPU, termasuk tidak bisa menjadikan bukti karena kelemahan barang bukti termasuk bukti dan petunjuk yang tidak dihadirkan JPU seperti LHP BPK, juga data-data lain seperti bukti paspor serta manives penerbangan yang sudah ada dalam sitaan KPK.’’
 

Dalam resume yang menjadi persoalan soal penarikan tunai, Epe juga sempat menemui Kepala BPK Manado Bambang Adiputranto guna menerbitkan hasil audit pada Desember 2009 tentang kebocoran keuangan terhadap BUD dan BPKAD yakni Frans Sambouw dan Yan Lamba.
 

Dalam nota pembelaan disinggung analisa fakta yuridis bahwa sebenarnya Frans Sambouw telah melakukan penarikan dana tunai secara ilegal sebanyak 32 kali, sedangkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Usai sidang, Koordinator JPU Zeth Allo saat ditemui wartawan, tidak menampik adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan tuntutan yang diajukan. Namun dia berkilah, JPU memiliki analisa tersendiri. “Kami punya data dan analisa tersendiri, tapi nanti biar hakim saja yang menilai,” tukas Allo.
 

Sedangkan saat didesak ten-tang barang bukti yang semestinya relevan untuk dihadirkan namun pihak JPU justru tidak menghadirkannya, hal ini juga ditanggapi berbeda oleh Allo yang menganggap hal tersebut dinilai kurang relevan. Bahkan Allo terlihat gugup saat menanggapi pertanyaan wartawan. “Nanti kita lihat saja penilaian hakim,” tukas Allo terbata-bata. Share