ONLINE


Sabtu, 14 Mei 2011

Epe Tantang KPK

Naik Banding Yakin Menang

JAKARTA - Wali Kota Tomohon nonaktif Jefferson Epe Rumajar SE versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih akan berlanjut. Setelah menimbang-nimbang, Epe akhirnya memilih banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukumnya 9 tahun penjara. Kemarin, kuasa hukum Epe resmi mendaftar di Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor.

Upaya banding dilakukan karena putusan sebelumnya tidak memperhatikan pledoi atau nota pembelaan dan ini sudah dikonsultasikan dengan kuasa hukum, terang Epe ketika dihubungi semalam. Epe pun mengharapkan dalam persidangan di tingkatan banding, pledoi dapat dijadikan bahan pertimbangan. Nantinya, ungkap Epe, pledoi dapat dibandingkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mudah-mudahan dalam persidangan nanti pledoi tidak dikesampingkan dan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim, sambung Ketua Golkar Tomohon ini seraya menambahkan dalam amar putusan tidak memperhitungkan pledoi. Dijelaskannya, dirinya divonis melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang lebih menitikberatkan tentang penyalahgunaan wewenang. Sebab itu, dakwaan primer JPU pun ditolak hakim. Dakwaan JPU yang diterima hakim kan dakwaan sekunder yang tercantum di pasal 3 dan bukan dakwaan primer di pasal 2 tipikor. Jadi, tidak pernah terbukti kalau mengambil uang rakyat dan juga dikuatkan lewat fakta persidangan, bukti dan keterangan saksi yang bertentangan dengan dakwaan JPU, tegasnya optimis.

Olehnya, harap Epe, dengan adanya upaya banding dirinya mendapatkan keadilan hukum. Sebab itu, pledoi yang akan digunakan dapat diterima majelis hakim. Sesuai dengan aturan antara tuntutan dan pledoi memiliki posisi yang setara dalam hukum, pungkas Ketua PBSI Sulut ini. Diketahui, upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor seringkali tidak sesuai harapan. Terbukti, banyak pihak justru mendapatkan hukuman lebih besar dari hukuman sebelum banding.

Sebut saja Syaukani, mantan Bupati Kutai Kartanegara. tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp120 miliar, saat menjabat sebagai Bupati 2001-2006, di tahap Pengadilan Tipikor pertama dan banding divonis 2,5 tahun. Tapi saat kasasi lantas naik menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini kemudian memaksanya untuk mengajukan PK, namun ditolak MA. Mantan Wali Kota Jimmy Rimba Rogi juga begitu. Di tahap Pengadilan Tipikor pertama 10 Agustus 2009, Imba sapaan akrabnya, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Tapi saat banding, hukuman Imba justru bertambah menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti Rp64.137.075.000.

Misbakhun, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpidana kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit Bank Century juga bernasib sama. Hukumannya saat banding membengkak menjadi dua tahun penjara, dari putusan tingkat pertama 2 November 2010 yang hanya memvonisnya satu tahun penjara.

Sumber : http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=95003 Share