ONLINE


Minggu, 29 Mei 2011

Razia Produk Elektronik di Kota Tomohon

TOMOHON - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tomohon  Juni ini akan melakukan sidak ke berbagai toko untuk merazia keberadaan besi beton dan elektronik yang tidak berstandar Nasional Indonesia.

Demikian disampaikan Koordinator Penyidik Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara, Jimmy Kawengian, bahwa, sidak dilakukan untuk menegakan hukum dibidang perlindungan konsumen sebagai upaya memberikan keselamatan dan kenyamanan pengguna barang dan lingkungan hidup.

"Seluruh Kota Tomohon kita akan razia. Kami akan bersama dari kepolisian bekerja merazia," ujarnya kepada Tribun Manado di Jalan Raya Tomohon, Jumat (27/5/2011). 

Untuk barang yang akan disidak berupa besi beton, menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) besi harus memiliki panjang 12 meter dengan dari berbagai ukuran diameter.

Selanjutnya, barang-barang elektronik yang masuk dalam razia kategori kualitas SNI ialah barang elektronik tersebut harus memiliki jaminan garansi barang serta buku pentunjuk yang menggunakan bahasa Indonesia.

"Buatan dari negara mana saja harus ada buku petunjuk bahasa Indonesia," tuturnya.

Barang-barang elektornik yang dimaksud seperti di antaranya barang-barang elektronik alat rumah tangga, tape mobil, maupun handphone. "Ada garansi berarti pabrikannya ada tanggung jawab. Menjamin kualitas barang," tegasnya. 

Kegiatan sidak yang dilakukan tim penyidik perlindungan konsumen terpayungi oleh perangkat peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 huruf A. 

"Mereka pelaku usaha yang memperdagangkan barang harus sesuai standar yang dipersyaratkan. Bukan asal sembarangan menjual," ujar Jimmy.

Namun tambahnya, bagi pedagang yang acuh terhadap aturan tersebut maka mendapat ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp 2 milyar. "Di atur di pasal 62," katanya.   

Menurutnya, peran pemerintah melalui dinas perindustrian dan perdagangan terus melakukan upaya sosialisasi kepada pelaku usaha untuk lebih mengutamakan dan memperhatikan keberadaan pentingnya sebuah produk SNI.

"Kami kira di Tomohon sendiri sejarahnya masih belum banyak ditemukan barang-barang yang tidak memiliki SNI. Kondisinya masih belum mengkuatirkan," ungkap Jimmy. Share