ONLINE


Senin, 27 Juni 2011

Batas LHKPN Kota Tomohon 30 Juni

TOMOHON-- Pemerintah Kota Tomohon menetapkan dead line (batas waktu) pemasukan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) pada Kamis (30/6) mendatang.

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kota Tomohon Arnold Poli pekan lalu. "Dead line pemasukan LHKPN pada 30 Juni, itu mutlak diisi dan harus dimasukkan," ujar mantan Asisten I Pemerintah Provinsi Sulut tersebut.

Menurutnya, belum semua pejabat di Kota Tomohon yang memasukkan laporan itu, sebab yang lainnya masih kesulitan untuk mengisinya. "Baru beberapa pejabat saja yang sudah mengisi dan memasukkan LHKPN, tapi saya yakin semuanya bisa," kata Poli tanpa merinci siapa-siapa saja pejabat dimaksud.

Ia mengatakan tak sulit sebenarnya untuk mengisi LHKPN, asalkan ditunjang dengan kemauan keras dari pejabat bersangkutan. "Jika ada yang tak dimengerti bisa ditanya agar lebih paham, dan pengisian disesuaikan sesuai dengan format yang sudah ada," tuturnya.

Olga Karinda, Kepala Badan KB Kota Tomohon mengatakan belum memasukkan LHKPN, karena masih kesulitan mengisinya. Sebab, ada harta berbentuk tak bergerak yang masih sulit ditafsir harganya seperti tanah hasil warisan.

Hal berbeda diungkapkan Andy Sengkey, Ketua DPRD Kota Tomohon. Ia mengaku belum mengisi LHKPN, bukan karena tak paham, tapi apakah memang mereka terhitung sebagai pejabat negara. Apalagi saat Pemilu legislatif lalui telah dilaporkan ke KPU dan diteruskan ke KPK. "Saya masih dua hati untuk mengisi LHKPN, sebab masih mempertanyakan apakah kami anggota DPRD memang sebagai pejabat negara atau tidak," jelasnya.

Jika terhitung sebagai pejabat negara, ia menegaskan pasti akan mengisi dan melaporkannya. Tapi, memang dalam kenyataan yang didapati tak diperlakukan sebagai pejabat negara, sebab fasilitas yang diterima bukan sebagai pejabat negara. "Fasilitas yang saya terima sebagai anggota DPRD bukan fasilitas sebagai pejabat negara, jadi harus jelas dulu. Jangan hanya minta kewajibannya saja untuk dipenuhi, tapi hak diabaikan," kata Sengkey.

Pejabat takut
Terpisah, Dani Tular, warga Kota Tomohon menilai lambatnya pejabat melaporkan hartanya karena takut diketahui publik. Sehingga perlu menjadi catatan pemerintah dalam melakukan penataan birokrasi di daerah ini.

"Sebagai pejabat publik mestinya transparan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk melaporkan LHKPN, agar publik tak curiga. Sebab, jangan sampai kekayaan yang dimiliki hasil dari praktek yang illegal (korupsi)," tukasnya. Share