ONLINE


Senin, 27 Juni 2011

John Leo: Pemeriksaan KPK terhadap Epe Sudah Tepat

MANADO - Ada pendapat sebagian masyarakat bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terkait  kasus dugaan Korupsi dana APBD Pemko Tomohon tahun 2009-2010 yang tersangkanya adalah Wali Kota Tomohon non aktif, Jeferson Rumajar, menyalahi hukum karena alasan Nebis In Idem.

Hal ini karena kasus APBD  2006 hingga 2008 yang tersangkanya juga adalah sapaan Epe, telah divonis atau mendapatkan keputusan hukum tetap.

"Ada masyarakat yang beranggapan tidak ada pengulangan kasus karena terjadi pada kurun waktu yang berbeda meskipun pelakunya sama," ungkap pengamat hukum John Leo kepada Tribun Manado, Senin (27/6/2011).

Leo menerangkan, langkah yang diambil oleh KPK, semata-mata karena  Epe juga bukan hanya bertanggung jawab pada APBD 2006- 2008 tapi sampai 2010 Agustus.

Kemudian pada kasus Suap BPK pada tahun 2007 yang saat ini diselidiki oleh KPK, merupakan pasal suap yang berbeda dengan pasal 3 UU Tipikor dimana Epe kena Vonis.

"Pasal suap ada di pasàl 5 dan 13 UU Tipikor," jelasnya. Ia menjelaskan pengertian Nebis In Idem yakni prinsip hukum yang berlaku dalam hukum perdata maupun pidana.

Dalam hukum pidana, prinsip ini mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek sama, pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

"Tapi yang perlu diketahui oleh para Pemuja Koruptor, ketentuan ini tidak berlaku," katanya.

Mengapa? Hal ini karena objek perkara walaupun sama yaitu penyelewengan APBD, namun berbeda waktu dan value.

Sebab, lanjutnya, sidang jilid I pokok perkara yang divonis bersalah adalah tentang penyalahgunaan wewenang sehingga selang waktu 2006 hingga 2008 yang mengakibatkan negara dirugikan miliar rupiah.

"Untuk jilid 2 semua pasti sudah tahu APBD tahun berapa yang kembali berhasil dijebol oleh terpidana yang sama," tandasnya.

Sumber : http://manado.tribunnews.com/2011/06/27/john-leo-pemeriksaan-kpk-terhadap-epe-menyalahi-hukum Share